Sejak Maret 2020, pergerakan kita mendadak berubah dan terbatas. Masker menjadi salah satu protokol kesehatan yang harus digunakan kemana pun kita pergi. Padahal sebelumnya, masker hanya digunakan oleh sebagian orang saja.
Akhirnya, setelah beberapa tahun 'hidup' dengan pandemi Covid-19 yang telah memakan banyak korban, kini kita bisa kembali bernapas lega. Indonesia akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan pakai masker yang menjadi bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Pencabutan tersebut resmi ditetapkan oleh pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan Surat Edaran (SE) No 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada Jumat, 9 Juni 2023.
Setelah turunnya kebijakan tersebut, hal ini pun disesuaikan pada beberapa transportasi publik.
MRT
Mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah, PT MRT Jakarta (Perseroda) kini telah memperbolehkan para penumpangnya untuk tidak memakai masker selama di dalam Mass Rapid Transit atau MRT.
Penumpang kini diperbolehkan untuk tidak pakai masker, jika ia dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Meski demikian, PT MRT tetap menganjurkan penumpangnya untuk menggunakan masker jika dalam keadaan kurang sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan sesaat melakukan perjalanan, serta kegiatan di fasilitas publik. Selain itu, penumpang juga dianjurkan tetap melakukan vaksin Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini utamanya bagi masyarakat yang memiliki risiko penularan Covid-19.
Terakhir, pengguna MRT Jakarta tetap dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala untuk mencuci tangan.
KRL Commuter Line
Berbeda dengan MRT, pengguna KRL Commuter Line masih diwajibkan untuk menggunakan pakai masker selama perjalanan.
Mengapa berbeda, sebab PT KAI masih menunggu turunnya Surat Edaran dari Menteri Perhubungan yang jadi acuannya.
"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI saat ini masih menunggu turunnya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," kata VP Corcomm KAI Joni Martinus.
Namun, apabila nanti Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhinya.
Karena ini, sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan mewajibkan penumpangnya memakai masker.
Lantas bagaimana dengan Transjakarta? Lebih lengkap, baca di sini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |