Ramai Hukuman yang Pas buat Pelaku Pelecehan Seksual adalah Kebiri, Bagaimana Dampaknya terhadap Kesehatan?
Saat ini kasus pelecehan seksual di Indonesia kian marak dan mulai mencuat ke permukaan satu per satu. Salah satunya adalah kasus pelecehan yang dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Korbannya sudah mencapai belasan santriwati di bawah umur. Bahkan di antaranya ada yang hingga melahirkan. Hal ini membuat para orang tua korban dan masyarakat prihatin dan meminta pelaku agar dihukum kebiri.
Definisi dan Jenis Hukuman Kebiri
![]() Hukuman kebiri/unsplash.com/Hello I'm Nick |
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebiri merupakan upaya yang dilakukan untuk menghilangkan testis pada pria, maupun memotong ovarium pada perempuan. Upaya ini dilakukan agar pelaku tidak dapat menyalurkan nafsu libido kepada lawan jenis mereka. Kebiri pun dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, kebiri konvensional di mana praktiknya organ testis atau alat reproduksi eksternal pada pria atau ovarium pada perempuan dipotong melalui operasi.
Kedua, kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia ke dalam tubuh melalui suntikan atau dalam bentuk obat-obatan, tujuannya untuk menurunkan kadar hormon testosteron yang nantinya akan berdampak pada berkurangnya libido atau dorongan seksual.
Efek yang Ditimbulkan
![]() /unsplash.com/Charles Deluvio |
Merujuk pada kasus ini, hukuman kebiri kimia digadang-gadang akan menjadi hukuman bagi para pelaku pelecehan seksual. Dikutip dari detikHealth ada beberapa dampak yang akan ditimbulkan saat kebiri kimia ini dilakukan.
Bukan hanya libido yang berkurang, namun juga risiko pengeroposan tulang dan penyusutan masa otot. Di samping itu, kadar testosteron yang rendah dalam jangka panjang dapat dikaitkan dengan resiko sindrom metabolik (diabetes, kolesterol tinggi dan obesitas) juga kematian dini karena serangan jantung.
Penerapan Kebiri Kimia
![]() Kebiri/unsplash.com/Tingey Injury Law Firm |
Nah, kalau untuk penerapannya hukuman pelaku pelecehan seksual di bawah umur di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Selain itu, negara lain yang sudah menerapkan hukuman kebiri kimia ada Denmark, Swedia, Finlandia, Norwegia, Polandia, Negara bagian AS, California, Australia, Selandia Baru, Rusia, Korea Selatan, Israel, Estonia, dan Moldova.
Beauties, meskipun hukuman ini telah diatur dalam peraturan pemerintah, melakukan pencegahan dengan memberikan seks edukasi sedini mungkin pada anak, serta merangkul para korban pelecehan seksual agar tidak terjebak dalam traumatis yang ia alami juga merupakan hal yang penting diterapkan.
-----------
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!


