Serba-serbi Perizinan Nikah Beda Agama di Indonesia, Ini Faktanya!
“Tuhan memang satu, kita yang tak sama” Beauties pasti udah akrab dong dengan lirik lagu ini. Hubungan beda agama memang mempunyai dilemanya tersendiri.
Meskipun begitu, hubungan ini tetap banyak “peminatnya” juga. Padahal, selain sulit secara agama, pernikahan beda agama juga sulit dilakukan karena dilarang UU perkawinan.
Tapi, baru-baru ini, pernikahan beda agama kembali dibahas soal perizininannya. Biar nggak simpang siur, cek fakta-faktanya yuk Beauties!
UU Perkawinan
![]() Apa Kata UU Perkawinan Soal Nikah Beda Agama/Foto : pexels.com/Emma Bauso |
Dikutip dari CNN Indonesia, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam butir 1, berbunyi...
"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu,"
Pasal 8 huruf (f) berbunyi...
"Perkawinan dilarang: mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin,"
Pernikahan Beda Agama
![]() Apakah Nikah Beda Agama Sudah Diizinkan?/Foto : detik.com/Edi Wahyono |
UU Perkawinan memang berkata demikian, tapi ada UU lain yang ternyata memperbolehkan nikah beda agama di Indonesia.
Dilansir dari Hukum Online, pencatatan pernikahan beda agama ada di dalam Pasal 34 dan 35 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)
Pasal 34 UU Adminduk berbunyi...
“Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan,”
Sedangkan pasal 35 berbunyi...
"Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan,"
Nah, yang dimaksud perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan ini adalah pernikahan beda agama. Instansi Pelaksana yang dimaksud adalah Kantor Urusan Agama buat yang muslim dan Kantor Catatan Sipil buat yang non-muslim.
Jadi, Sebenarnya Bisakah Menjalani Pernikahan Beda Agama?
![]() Nikah Beda Agama Bisa Diperjuangkan di Pengadilan/Foto : detik.com/Edi Wahyono |
Well, kalau kamu mau berjuang demi cinta, kamu bisa mengusahakan pernikahan beda agama lewat jalur pengadilan. Di Indonesia sendiri, mulai bermunculan beberapa pengadilan negeri, bahkan termasuk mahkamah agung, yang memperbolehkan pernikahan agama tercatat di catatan sipil.
Cara ini bisa ditempuh agar kamu tidak melanggar butir kedua dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi...
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Mahkamah Agung Izinkan Nikah Beda Agama
![]() Pernikahan Staf Khusus Presiden Diizinkan Mahkamah Agung/Foto : youtube.com/Ayu Kartika Dewi |
Dilansir dari CNN Indonesia, Mahkamah Agung mengizinkan pernikahan beda agama stafsus presiden berinisial AKD, seorang perempuan yang beragama Islam. Dalam Putusan MA No. 1400 K/Pdt/1986, diatur bahwa Kantor Catatan Sipil memperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan beda agama.
Sedangkan kekasihnya berinisial GS dan beragama Katolik. Keduanya melangsungkan pernikahan baik secara akad nikah Islam dan lewat misa pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta.
Pernikahan sepasang pasutri ini akhirnya diizinkan Mahkamah Agung karena dianggap kedua orang tersebut tidak menghiraukan peraturan agama. Sehingga dianggap tidak ada hal yang bisa menghalangi keduanya untuk menikah.
______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!



