Sudah Berlaku di Indonesia, Cuti Haid Bantu Tingkatkan Kinerja dan Sebagai Waktu Pemulihan Bagi Pekerja Perempuan

Syalma Namira | Beautynesia
Kamis, 25 Aug 2022 17:00 WIB
Sudah Berlaku di Indonesia, Cuti Haid Bantu Tingkatkan Kinerja dan Sebagai Waktu Pemulihan Bagi Pekerja Perempuan
Ilustrasi menstruasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem Laktikov

Cuti adalah hak yang harus diterima oleh setiap pekerja. Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 ayat 2, perusahaan atau instansi sekurang-kurangnya harus memberikan pembebasan 12 hari kerja dalam satu tahun kepada pekerja.

Bentuk cuti pun bermacam-macam, mulai dari cuti sakit, cuti tahunan, cuti melahirkan, hingga cuti haid untuk perempuan. Cuti haid sendiri telah berlaku di Indonesia melalui UU Ketenagakerjaan Pasal 81.

Dalam pasal tersebut, tertuang bahwa pekerja atau buruh perempuan yang merasakan sakit saat haid serta memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu siklus tersebut. Kendati telah ditetapkan, regulasi cuti ini masih awam diketahui oleh pekerja, khususnya pekerja perempuan.

Lantas, seperti apakah penerapan regulasi cuti haid di Indonesia? Simak rangkumannya berikut ini, Beauties!

Cuti Haid Bisa Diajukan dan Telah Legal di Indonesia

Cuti Haid di Perkantoran/Foto:Pexels.com/Sora Shimazaki
Cuti Haid di Perkantoran/Foto:Pexels.com/Sora Shimazaki

Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat 2, penerapan cuti haid harus ditetapkan serta dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama. Hal tersebut untuk memenuhi hak pekerja.

Buat kamu yang masih ragu dalam penerapan cuti haid, sebelum menandatangani kontrak dapat berkonsultasi dengan perusahaan atau instansi di tempat kamu akan bekerja. Tertuang pada pasal 84 pada regulasi yang sama, perusahaan diwajibkan membayar para pekerja dengan upah penuh tanpa pemotongan.

Ancaman Sanksi Pidana Bila Tempat Kerja Tidak Memberi Cuti Haid

Ancaman pidana/Foto:Pexels.com/Ekaterina Bolovtsova
Ancaman pidana/Foto:Pexels.com/Ekaterina Bolovtsova

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 186 ayat 1, pihak perusahaan atau instansi yang tidak memberikan cuti haid siap-siap membayar denda hingga terancam pidana berupa penjara. Ada pun denda yang dikenakan sebesar Rp10 juta hingga Rp400 juta dan pidana paling lama satu tahun.

Kamu dapat melapor apabila di tempat kamu bekerja terindikasi melakukan penyelewengan dan tidak memberikan izin cuti haid. Sebab, hal tersebut telah tertuang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang legal.

Cuti Haid Sebagai Upaya Pemulihan Diri Agar Semakin Optimal dalam Bekerja

Istirahat untuk memulihkan diri/Foto:Pexels.com/Ketut Subiyanto
Istirahat untuk memulihkan diri/Foto:Pexels.com/Ketut Subiyanto

Pemberian cuti haid tidak hanya memberikan ruang bagi perempuan untuk beristirahat secara fisik. Namun, hal tersebut turut berpengaruh pada psikis pekerja perempuan.

Cuti haid memberikan peran penting bagi organ reproduksi perempuan. Bagi sebagian perempuan, menstruasi diiringi dengan gejala seperti kram perut, rasa lelah, dan di beberapa kasus membuat tubuh tak berdaya. Dismenorea merupakan nyeri menstruasi yang membuat individu mengalami sulit konsentrasi, kualitas tidur memburuk, perubahan suasana hati, hingga mengalami kecemasan dan depresi.

Adanya dampak-dampak tersebut mampu berpengaruh pada performa kinerja yang dapat membuat tumpukan tugas yang harus diselesaikan menjadi terganggu. Melalui jeda yang diberikan oleh cuti haid membantu memulihkan kondisi tubuh untuk kembali beraktivitas secara optimal tanpa gangguan.

Peran Penting Lingkungan Kerja dalam Membantu Cuti Haid

Membantu rekan kerja yang sedang cuti haid/ Foto: Pexels.com/ Karolina Grabowska
Membantu rekan kerja yang sedang cuti haid/ Foto: Pexels.com/ Karolina Grabowska

Cuti haid yang berlaku dapat diiringi dengan peningkatan kesadaran akan izin tersebut oleh sesama pekerja. Dengan memberikan ruang pada pekerja perempuan yang mengalami menstruasi, hal tersebut turut menjadi dukungan sosial yang dapat membantu individu agar dapat kembali bekerja dengan semangat yang baru.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur cuti haid untuk pekerja perempuan. Jadi, tidak perlu ragu atau sungkan untuk memperoleh hak tersebut, ya!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE