Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Diskors Satu Semester

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 01 Feb 2024 18:15 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Diskors Satu Semester
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Diskors Satu Semester/Foto: Astrid/detikcom

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang diskors oleh UI lantaran terbukti melakukan kekerasan seksual. Hal itu berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Keputusan rektor tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dan ditetapkan di Jakarta, 29 Januari 2024 oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

"Rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," kata Amelita kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/1).

Pada Desember 2023, Melki Sedek dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) buntut dugaan kekerasan seksual.

Bentuk Kekerasan Seksual yang Dilakukan Melki Sedek

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat ditemui wartawan di Nol Kilometer Kota Jogja, Rabu (29/11).

Melki Sedek/Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Dalam Keputusan Rektor itu, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan alat bukti, pemeriksaan, dan keterangan pihak terkait yang dihimpun Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

"Bahwa saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," demikian bunyi keputusan Rektor UI.

Satgas PPKS UI menyebutkan bentuk kekerasan seksual yang telah dilakukan Melki, di mana ia terbukti melakukan jenis kekerasan seksual di antaranya dalam bentuk menyentuh, meraba, atau memeluk korban tanpa persetujuan.

Melki disebut mempraktikan nuansa kekerasan seksual berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Diskors Satu Semester

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Melki Sedek/Foto: Adrial/detikcom

Atas aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki, pihak UI memutuskan untuk menskors mahasiswa Fakultas Hukum itu selama satu semester.

Selama masa skorsing, Melki dilarang untuk menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.

Selain itu, Melki juga dilarang aktif secara formal ataupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas serta berada di lingkungan kampus UI.

Pihak kampus juga mewajibkan Melki mengikuti konseling psikologis, sehingga Melki diperkenankan hadir atau berada di lingkungan kampus hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI.

Satgas PPKS UI wajib memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada para korban jika dibutuhkan atau atas permintaan para korban.

Rektor UI mengungkapkan bahwa Melki dapat menghadapi sanksi lebih serius jika melanggar aturan yang telah dijelaskan dalam surat. Bahkan, ada kemungkinan Melki akan dipecat dari Universitas Indonesia sesuai dengan putusan Rektor.

Melki Sedek Ajukan Surat Keberatan

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang,

Melki Sedek (tengah)/Foto: dok. Istimewa/detikcom

Dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual oleh pihak kampus, Melki Sedek menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Melki mengajukan surat keberatan dan permohonan pemeriksaan ulang pada Satgas PPKS UI.

"Hari ini saya menyampaikan keberatan dan ajukan Pemeriksaan Ulang atas kasus yang dilaporkan pada saya kemarin. Berdasar aturan, ini adalah hak saya. Saya akan berjuang menegakkan hak-hak saya sesuai prosedur yang diperkenankan oleh aturan," tulis Melki di akun X-nya (dulunya Twitter), Rabu (31/1).

Berikut ini adalah isi lengkap surat keberatan yang diajukan Melki:

Surat Keberatan dan Pengajuan Pemeriksaan Ulang

Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan bahwa saya bersalah dan diberikan sanksi administratif atas laporan kekerasan seksual yang ditujukan atas nama saya, maka melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut.

Alasan-alasan penyampaian keberatan ini adalah sebagai berikut:

1. TRANSPARANSI

Sepanjang proses investigasi di Satgas PPKS UI yang sudah berlangsung selama kurang lebih sebulan, saya hanya dipanggil oleh Satgas PPKS UI sebanyak satu (1) kali untuk dimintakan keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu; Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi, dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi.

Saya hanya dikirimkan Keputusan Rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun. Bahkan saya tidak pernah sekali pun diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.

2. ADANYA KEJANGGALAN

Setelah pemanggilan saya yang pertama pada 22 Desember 2023 lalu, saya selalu mengharapkan adanya pemanggilan lanjutan ataupun informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi. Nyatanya, saya tidak pernah sekali pun mendapatkan pemanggilan lagi. Sehingga, tidak ada ruang sedikit pun bagi saya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti, dan bahkan tak pernah sekali pun saya diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.

Saya mengerti bahwa ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya.

Saya pun mengerti bahwa perspektif korban adalah hal yang penting sehingga kita wajib untuk menghormati hak-hak juga nama baik korban. Namun bukankah saya pun memiliki hak dan nama baik? Selama proses yang ada, saya merasa tak mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dalam hak untuk tidak dianggap bersalah sampai hadir putusan yang sah.

Menyebarnya kasus, dokumen-dokumen, dan kabar-kabar tentang kasus ini sejak awal adalah masalah yang membuat saya tak mendapatkan hak-hak tersebut.

3. UPAYA LANJUTAN

Saya telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan
kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku. Dalam diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, saya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upayaupaya yang menurut aturan diperbolehkan.

Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu saya terapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan.

Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini.

Depok, 31 Januari 2024
Melki Sedek

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE