Terus Dikawal, Ini 11 Poin Penting UU TPKS yang Wajib Kamu Ketahui!

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 14 Apr 2022 14:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Setelah perjalanan yang berliku selama 10 tahun lamanya, akhirnya Indonesia kini memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang pada Selasa (12/4) lalu.

Disahkannya UU TPKS membawa harapan bagi masyarakat Indonesia untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi ruang untuk segala jenis kekerasan seksual di Tanah Air. Banyak kalangan yang menyambut positif UU TPKS untuk melindungi dan memperjuangkan keadilan bagi para korban dan penyintas.

Namun, perjuangan belum berakhir, Beauties. Seluruh lapisan masyarakat Indonesia harus memastikan penegakan atau implementasi UU TPKS dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dalam memberantas kekerasan seksual. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui beberapa poin penting dari UU TPKS yang telah disahkan. Yuk, simak berikut ini!

9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur di UU TPKS

Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Freepik.com/Wayhomestudio

RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Adapun hukuman yang diberikan kepada pelaku ialah pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak sebesar Rp10 juta.

Melindungi Korban Revenge Porn

Ilustrasi korban kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Engin Akyrut

Dalam Pasal 4 Ayat (1) yang disebutkan di atas, salah satu bentuk kekerasan seksual di dalamnya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Salah satu bentuk dari KSBE adalah revenge porn, yaitu tindakan seseorang menyebarkan video, foto maupun konten seksual sebagai bentuk usaha balas dendam. 

Melansir dari CNN Indonesia, dalam pasal yang mengatur KSBE, pihak yang merekam, menguntit, mengambil gambar, dan menyebarluaskannya dalam bentuk gambar pornografi bisa dipenjara empat tahun, dan denda maksimal hingga Rp200-300 juta jika dimaksudnya untuk memeras.

Penanganan Kekerasan Seksual Berorientasi Korban

Dilansir dari CNN Indonesia, Pasal 3 UU TPKS mengatur soal substansi dalam UU tersebut. Di dalamnya antara lain menyebutkan, substansi UU TPKS adalah untuk mencegah kekerasan seksual; menangani hingga memulihkan korban; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin kekerasan seksual tak berulang.

Pelaku Pemaksaan Perkawinan Bisa Dijerat Pidana

Ilustrasi pernikahan/Foto: Pexels.com/federick-medina/ Foto: Sherley Gucci

UU TPKS juga mengatur perihal pelaku pemaksaan perkawinan dapat terancam jerat pidana. Adapun yang termasuk dalam pemaksaan perkawinan adalah perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) yang berbunyi:

Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pemaksaan Hubungan Seksual Bisa Dikenai Denda dan Pidana

Seseorang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual juga bisa dikenai denda dan pidana, Beauties! Hal tersebut diatur dalam Pasal 6, yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.

(naq/naq)