Update Kasus Novia Widyasari: Bripda Randy Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan Karena Dinilai Sopan
Beauties, kamu mungkin masih ingat dengan nama Novia Widyasari yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia pada akhir tahun 2021 lalu. Novia Widyasari mengalami kasus kekerasan dalam pacaran hingga membuatnya memutuskan untuk mengakhiri hidup. Sang kekasih, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi.
Kabar terbaru dari kasus ini, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko divonis 2 tahun penjara. Namun, vonis yang diterimanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 3,5 tahun penjara. Keringanan ini diberikan karena menurut Hakim, Randy bersikap sopan selama proses dan belum pernah dihukum.
Sidang pembacaan vonis Bripda Randy digelar di Ruangan Candra, PN Mojokerto, Kamis (28/4) lalu. Sidang perkara aborsi kandungan Novia itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Sidang Bripda Randy/ Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom |
"Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa (Bripda Randy) telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Hakim Anggota, Pandu Dewanto dalam persidangan, Kamis (28/4), dilansir dari detikJatim.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," terangnya.
Dalam putusannya, Sunoto menyatakan Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP, di mana hukuman maksimal pasal 348 ayat (1) adalah 5,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Mojokerto hanya menghukum Bripda Randy selama 2 tahun penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," cetus Sunoto.
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/rodnae-productions |
Atas putusan ini, jaksa pun mengajukan banding karena menilai putusan tersebut belum adil.
"Kami bersikap untuk mengajukan banding. Karena pidana yang dijatuhkan kepada Randy selama dua tahun. Kami merasa itu belum memenuhi keadilan di masyarakat. Kami akan meminta sesuai tuntutan yang kami bacakan," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (28/4), dilansir dari detikJatim.
Menurut Ivan, seharusnya majelis hakim memvonis Bripda Randy dengan hukuman yang lebih berat. Karena sesuai ketentuan, hukuman maksimal pasal 348 ayat (1) KUHP adalah 5,5 tahun penjara. Sedangkan pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP maksimal 3,5 tahun penjara.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Bripda Randy juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka keberatan jika kliennya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun.
"Kami sangat keberatan atas putusan ini. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim tidak menjelaskan bukti otentik kehamilan Novia. Maka kami ajukan banding," ungkapS Pengacara Randy, Elisa Andarwati.
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Anete Lusiana/ Foto: Nisrina Salsabila |
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada Selasa (19/4), Bripda Randy mengaku tak bersalah dan memohon agar dirinya divonis bebas oleh majelis hakim PN Mojokerto.
Dalam pembelaannya, Bripda Randy mengaku tidak pernah memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan, ia juga mengaku tidak tahu bahwa Novia hamil dan berujar bahwa Novia selalu menghindar ketika diminta periksa ke dokter.
Padahal, beberapa waktu lalu ditemukan beberapa temuan, seperti kesaksian dan bukti, menunjukkan bahwa Novia tidak setuju didesak aborsi oleh Bripda Randy. Hal tersebut ditemukan pada tangkapan layar percakapan WhatsApp.
"Berupa kesaksian dan bukti tangkapan layar WA yang menunjukkan bahwa aborsi yang dilakukan oleh Novia Widyasari adalah aborsi yang dilakukan tanpa persetujuan Novia. Karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya," ujar Ketua Tim Advokasi Yenny Eta Widyawati dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022), dikutip dari detikNews.
Seperti diketahui, nama Novia Widyasari menjadi sorotan publik usai viral di media sosial akhir tahun lalu. Ia ditemukan tewas di samping makam sang ayah usai menenggak racun pada Desember 2021 lalu. Diduga, ia depresi karena masalah asmara dengan sang kekasih, Bripda Randy, yang diduga menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Sidang Bripda Randy/ Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/rodnae-productions
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Anete Lusiana/ Foto: Nisrina Salsabila