Viral Parpol Catut Nama Warga Padahal Nggak Pernah Daftar, Simak Tanggapan Bawaslu dan Ini Cara Cek Status Kamu Juga!

Fina Prichilia | Beautynesia
Selasa, 06 Sep 2022 15:03 WIB
Cara Cek Nama Kita Dicatut Juga Tidaknya
Foto: iStock

Beberapa waktu lalu, viral di media sosial yang mengungkap namanya tercatut menjadi anggota dari partai politik.

Pantauan Beautynesia, hal itu diketahui setelah dirinya mengetikkan nomor NIK-nya di laman info pemilu KPU. Ia juga mengungkap kalau nggak pernah mendaftar sebagai anggota parpol.

Bawaslu Imbau untuk Adukan ke Posko Pengaduan

Terkait ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pun buka suara. Menurut Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono seperti dikutip detikcom, kamu yang namanya tercatut dapat mengadukan ke posko pengaduan Bawaslu yang ada di setiap kabupaten/kota, Beauties.

Ia melanjutkan, nantinya pelapor akan dimintai untuk membuat surat pernyataan bahwa memang dirinya bukan anggota maupun pengurus partai.

Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)/ Foto: Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)

"Karena bisa jadi ini memang nggak dicatut, tapi dia daftarkan diri, kan bisa jadi seperti itu. Karena itu, perlu surat pernyataan. Itu juga berlaku bagi organ kita, anggota Bawaslu di daerah yang namanya juga dicatut. Silakan laporkan ke posko pengaduan," tegas Totok.

Selain itu menurutnya juga, pencatutan mungkin terjadi karena parpol tersebut masih kurang jumlah anggotanya dari persyaratan KPU, mengingat ada risiko yang mengintai.

"Salah satu kelengkapan syarat parpol, bicara kepengurusan, dia harus punya keanggotaan sejumlah 1 per 1.000, atau 1.000 dari jumlah penduduk, misal 1.000, lalu hanya ada 199, kan kurang ya, tentu saja kepengurusan daerah dihapus, tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," jelas Totok.

Hmm.. jadi terasa kurang nyaman kalau dilakukan tanpa sepengetahuan dan sepertujuan kita ya, Beauties? Lantas, sudahkah kamu mengecek NIK-mu?

Cara Cek Nama Kita Dicatut Juga Tidaknya

An unrecognizable woman dressed in a white T-shirt with black stripes texting on her smartphone.

Foto: iStock

Kamu tentu jadi penasaran bagaimana dengan status NIK-mu. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:

1. Pertama-tama kamu bisa membuka laman infopemilu.kpu.go.id

2. Selanjutnya pilih 'Cek Anggota Parpol'

3. Masukkan NIK

4. Centang kolom 'I am not a robot' dan klik Cari

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.