Gunakan Obat Hirup untuk Redakan Asma, Batalkan Puasa atau Tidak Ya? Ini Penjelasan Ulama-Ahli...
Asma adalah penyakit radang paru-paru yang ditandai dengan sesak napas, mengi, batuk, dan dada sesak yang berulang. Asma menjadi salah satu penyakit kronis di seluruh dunia. Mengutip Nature, asma menyebabkan ratusan ribu kunjungan ke IGD dan rawat inap di Inggris dan dapat menyebabkan kematian jika tidak diatasi sesegera mungkin.
Berkaitan dengan hal tersebut, adalah pertanyaan apakah menggunakan obat hirup atau inhaler asma akan membatalkan puasa atau tidak? Sebab, acapkali bagi sebagian pengidap asma penggunaan inhaler, obat semprot hidung, atau obat hirup menjadi hal yang membuat bingung. Apalagi saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Yuk kita simak penjelasannya dalam ajaran Islam dan penuturan ahli berikut ini.
Kesepakatan Para Ulama
Kesepakatan para ulama/Foto: Freepik/New Africa
Banyak ulama sepakat bahwa pengobatan oral membatalkan puasa. Namun, penggunaan obat inhaler, suntikan, dan pengobatan topikal dapat diterima saat berpuasa.
Dr Muzamil Siddiqi, Mantan Presiden Islam Masyarakat Amerika Utara dan anggota Dewan Fiqih Amerika Utara, mengatakan bahwa penggunaan inhaler saat berpuasa diperbolehkan karena inhaler hanya memberikan sedikit kelembapan. Bahkan, setiap kita menarik napas, kita menghirup kelembapan udara ke tenggorokan kita dan itu tidak berefek apa-apa pada tenggorokan kita.
Oleh karena itu, penggunaan obat asma dalam bentuk obat hirup atau inhaler diperbolehkan. Lebih lanjut lagi, alasan diperbolehkannya penggunaan inhaler adalah karena cara mengonsumsinya tidak ditelan seperti makanan dan minuman.
Penjelasan Ahli...
Penjelasan/Foto: Freepik/Wavebreak Media
Dilansir dari detikHealth, selama obat itu memang dipakai tidak dengan cara dimakan atau diminum, maka masuknya obat adalah ke saluran napas dan bukan ke lambung. Alias, diperbolehkan.
Seorang dokter paru bernama Prof Dr Faisal Yunus, PhD, SpP(K) menegaskan jika napas seseorang menjadi berat membuatnya kesusahan untuk berpuasa, maka diperbolehkanlah memakai obat isap atau hirup. Menurut dr Faisal, selama obat yang dipergunakan merupakan obat isap maka masih diperbolehkan.
Kemenkes RI pun memasukkan obat asma berbentuk inhaler ke dalam daftar obat yang tidak membatalkan puasa. Pemberian oksigen dan anestesi juga disepakati tidak membatalkan puasa. Sehingga, orang-orang yang membutuhkan dua hal tersebut tetap bisa berpuasa sebagaimana mestinya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!