Viral Balita di Surabaya Diberi Obat Penggemuk oleh Pengasuhnya, Ini Pesan BPOM RI!

Tim Redaksi detikHealth | Beautynesia
Rabu, 16 Oct 2024 15:30 WIB
Viral Balita di Surabaya Diberi Obat Penggemuk oleh Pengasuhnya, Ini Pesan BPOM RI!
Viral balita di Surabaya diberi obat penggemuk oleh pengasuhnya/Foto: Instagram @linggra.k

Baru-baru ini viral kasus pengasuh di Surabaya yang memberikan anak obat penggemuk badan. Mirisnya, obat tersebut sudah diberikan selama kurang lebih satu tahun dan tanpa diketahui oleh kedua orang tuanya. 

Ibu dari balita tersebut terkejut saat melihat buah hatinya jatuh sakit. Di media sosialnya, ia mengunggah dua jenis pil berwarna biru dan oranye yang ditemukan dari laci pengasuhnya. Setelah dicek, ternyata obat penggemuk dan penambah nafsu makan anak. 

"Ini tuh deksametason dan pronicy, obat keras untuk kalangan dewasa, apa jadinya jika diberikan kalau diminumkan ke baby," kata Linggra melalui laman Instagram-nya, @linggra.k dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan, Senin (14/10/2024).

Linggra tak menyadari bahwa gemuknya sang anak adalah hasil dari perbuatan berbahaya pengasuh tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui anaknya itu memiliki hormon kortisol yang sangat rendah. 

"Beneran aku nggak ngeh, kita semua nggak ngeh kalau anak ini sampai gendut bengkak, taunya karena suka makan jadinya gendut," tutur Linggra, mengutip detikHealth. 

Kini, sang anak jatuh sakit dan mengalami moonface, kondisi wajahnya membengkak. 

Baby sitter di Surabaya cekoki balita obat penggemukBaby sitter di Surabaya cekoki balita obat penggemuk/ Foto: Deny Prastyo/detikJatim

Polisi telah menangkap pelaku berinisal N (36). Dari keterangannya, N mengaku membeli obat tersebut di marketplace. Ia pun mengatakan bahwa memberikan obat tersebut pada anak telah lazim dilakukan oleh teman-teman seprofesinya. 

"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya," ucap Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa.

Ini Pesan BPOM RI Soal Obat Keras

Ilustrasi Obat Penggemuk Bayi

Ilustrasi balita/Foto: iStock

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menekankan obat yang diperoleh pelaku, yakni deksametason termasuk obat keras. Obat tersebut tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter.

Pembelian obat di marketplace sebetulnya tidak bisa dilakukan secara bebas. Dalam penjualan resmi, wajib menunjukkan resep dari dokter untuk diunggah bersamaan dengan permintaan obat, sebelum disetujui untuk pengiriman.

"Jika obat dibeli secara online, harus melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan. Jadi kalau online di marketplace yang tidak bukan PSEF tidak boleh," kata Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari, saat dihubungi detikcom Selasa (15/10/2024).

Lebih lengkap tentang pesan BPOM RI,  baca selengkapnya di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE