7 Fakta Terbaru Acara Bungkus Night: Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara!
Baru-baru ini viral di media sosial poster sebuah acara bertajuk Bungkus Night. Dari informasi di poster, acara Bungkus Night memuat sejumlah keterangan bermuatan sensual. Setelah diselidiki, acara Bungkus Night yang akan diadakan di Hamilton Spa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rupanya sebuah praktik prostitusi berkedok panti pijat.
Pihak kepolisian dan Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel Hamilton Spa & Message yang menjadi tempat acara Bungkus Night, yang rencananya akan diadakan pada 24 Juni 2022 mendatang. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Acara Bungkus Night belum terlaksana karena sudah berhasil dicegah polisi. Berikut 7Â fakta terbaru soal acara Bungkus Night.
Acara Bungkus Night, Prostitusi Berkedok Panti Pijat
Poster acara Bungkus Night menjadi viral di media sosial sejak akhir pekan lalu. Di dalam poster tersebut, terdapat keterangan berbunyi, "Beyond your wildest sexpetation," dan "Special offer! 250k Bungkus include room. Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!".
Usut punya usut, polisi berhasil membongkar fakta bahwa acara Bungkus Night ternyata adalah sebuah praktik prostitusi berkedok panti pijat yang melibatkan terapis. Kata 'bungkus' yang dimaksud dalam acara tersebut adalah hubungan badan.
Viral poster acara Bungkus Night di media sosial/ Foto: Tangkapan Layar/Twitter |
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi detikcom, Senin (20/6).
Ridwan menyebut lokasi acara 'Bungkus Night' di Hamilton Spa memang punya izin tempat spa. Namun undangan acara tersebut malah lebih mengarah ke prostitusi.
"Tapi yang tadinya tempat itu sebenernya memang lokasi pijat ya seperti biasanya, izinnya demikian, tapi dalam undangan mengarah ke sana. Yang kita lihat, itu yang kita lihat mengarah ke sana (prostitusi)," ucap Ridwan.
5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka: Direktur-Manajer
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait 'Bungkus Night' ini. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan ditahan.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ridwan.
Kelima tersangka di antaranya direktur berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan MI.
Bungkus Night Vol. 1 Sudah Terlaksana 30 Maret Lalu
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi/ Foto: Fuad Hashim/detikcom |
Jika dilihat dari poster, tertulis acara Bungkus Night yang akan diadakan pada 24 Juni mendatang merupakan volume ke-2. Artinya, ada kemungkinan bahwa acara ini bukan pertama kalinya diadakan.
Dan benar saja, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui Bungkus Night Vol. 1 sudah terselenggara pada 30 Maret 2022 lalu.
"Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan sebelumnya di tanggal 30 Maret," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan kelima tersangka ini berperan dalam perencanaan hingga promosi prostitusi terselubung dengan tema 'Bungkus Night' di media sosial.
"Jadi lima orang ini mulai yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload, terus ada juga orang yang dimaksud itu dia itu yang upload ke IG dan menyebarkan ke mana-mana," jelasnya.
Tersangka Dijerat UU ITE dan Pornografi: Terancam 6 Tahun Penjara
Bungkus Night/Foto: Getty Images/iStockphoto/Soifer
Tersangka Dijerat UU ITE dan Pornografi: Terancam 6 Tahun Penjara
AKBP Ridwan memaparkan bahwa kelima tersangka acara Bungkus Night akan dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
"Pasal UU ITE Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 masalah kesusilaan dan UU Pornografi," ungkapnya.
Para tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kelima tersangka 'Bungkus Night' terancam 6 tahun penjara atas kasus tersebut.
Berikut bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dikutip dari detikcom:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Pasal 45 UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Belum Ada yang Deal, Masih Tanya-tanya
Berdasarkan keterangan AKBP Ridwan, belum ada peserta yang mendaftar di acara Bungkus Night. Namun, sudah ada beberapa orang yang bertanya-tanya soal acara tersebut ke nomor telepon reservasi.
"Dari beberapa keterangan mereka baru mulai menanyakan dan belum ada deal-deal-an kepastian mereka untuk ikut ke dalam acara ini. Ada nomor khusus untuk itu (reservasi)," ungkap Ridwan.
Polisi mengungkapkan poster yang diberi tajuk 'Bungkus Night' adalah promosi yang dilakukan pengelola untuk menarik pengunjung dengan tujuan motif ekonomi.
"Kita masih lakukan investigasi apa ini memang mereka mendapat keuntungan yang besar atau ada hal lain yang menjadi modus mereka itu yang nanti kita dalami," ujar Ridwan.
Hamilton Spa & Massage DisegelÂ
Hamilton Spa di Ruko Grand Wijaya, Jaksel, disegel usai viral 'Bungkus Night'./ Foto: Karin Nur Secha/detikcom |
Hamilton Spa & Message, yang menjadi tempat acara Bungkus Night, telah disegel oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Tidak ada yang boleh masuk ke wilayah tersebut karena sedang dilakukan penyidikan ataupun penyelidikan.
"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyelidikan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (20/6), dikutip dari detikcom.
Budhi juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika menemukan acara yang berbau pornografi.Â
"Dan yang terpenting kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apa bila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan-segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.
Pemprov DKI Belum Bisa Beri Sanksi ke Hamilton Spa & Massage
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi/ Foto: Fuad Hashim/detikcom |
Pemprov DKI Jakarta belum bisa memberikan sanksi terhadap Hamilton Spa & Massage soal acara Bungkus Night yang sebenarnya adalah praktik prostitusi. Pemprov DKIÂ akan memanggil pengelola terlebih dahulu untuk menelusuri perizinan.
"Kami belum bisa memberikan sanksi atau apa, tapi yang jelas kita mendukung penutupan sementara oleh Satpol PP karena kami belum bisa meminta pertanggungjawaban ke penanggung jawab karena masih di Polres," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, Senin (20/6), dikutip dari detikcom.
"Kami harus melakukan pemeriksaan Hamilton dulu termasuk dengan penanggung jawab. Kalau polres sudah melakukan pemeriksaan, kami juga akan melakukan pemeriksaan," tambahnya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Viral poster acara Bungkus Night di media sosial/ Foto: Tangkapan Layar/Twitter
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi/ Foto: Fuad Hashim/detikcom
Hamilton Spa di Ruko Grand Wijaya, Jaksel, disegel usai viral 'Bungkus Night'./ Foto: Karin Nur Secha/detikcom
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi/ Foto: Fuad Hashim/detikcom