BILLBOARD
970x250

Viral, Perempuan Ini Mengaku Alami Catcalling Diduga oleh Anggota TNI, Pasal UU TPKS Ini Bisa Jerat Pelaku!

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 17 Jun 2022 16:30 WIB
Viral, Perempuan Ini Mengaku Alami Catcalling Diduga oleh Anggota TNI, Pasal UU TPKS Ini Bisa Jerat Pelaku!

Viral pengakuan seorang perempuan berinisial R yang mengaku mengalami pelecehan seksual diduga oleh anggota TNI AD (Angkatan Darat). Melalui thread yang viral di Twitter, R mengaku dirinya dan temannya telah direkam tanpa izin hingga mengalami catcalling. Sebagai informasi, catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang digunakan oleh pelaku dengan tujuan menggoda korban.

Melalui Instagram Story, R membagikan kronologi pelecehan yang dialaminya. Diketahui pelecehan itu terjadi saat R berada di warung tegal (warteg) daerah Jakarta Timur pada Rabu (15/6) sore hari.

Kronologi Perempuan Alami Catcalling Diduga oleh Anggota TNI

R bercerita bahwa ia sedang bersama temannya membeli minum ketika pelecehan itu terjadi. Sekelompok pria yang diduga adalah anggota TNI berada di dalam sebuah mobil. R melihat sekelompok pria itu sedang tertawa dan membuka kaca mobil.

"Saya baru aja kemarin dapat pelecehan dari tentara. Jadi saya lagi beli minuman di warteg sama teman, eh direkam mereka sambil ketawa-ketawa. Mereka posisinya di mobil dan kaca terbuka, terus manggil-manggil senyum-senyum gitu," tutur R melalui pesan yang diunggah akun @txtdrberseragam di Twitter.

Hingga R dan temannya ke luar dari warteg, sekelompok pria itu masih merekam dirinya. Bahkan, sekelompok pria itu juga tampak seperti meminta nomor teleponnya dengan menggunakan kode tangan.

Korban Berani Melawan dan Melapor

Awalnya, R hanya diam. Namun, akhirnya ia memberanikan diri untuk melawan.

"Saya beraniin diri buat berani ngelawan dan nunjuk-nunjuk mukanya sambil marah-marah. Mereka langsung nutup jendela mobil dan langsung ciut kabur. Pas saya kejar udah kabur nggak tau ke mana," tuturnya.

R berhasil merekam sekelompok pelaku tersebut, walaupun tidak sempat mengabadikan plat nomor mobil yang digunakan. Tak hanya itu, R juga telah mendatangi Rindam Jaya dan ingin mengusut tuntas pelecehan yang ia alami.

"Saya udah datangin Rindam Jaya, katanya itu Tim Kopassus. Langsung lah saya dan teman saya samperin Mabes Kopassus dan katanya masih diusut, dan sampai sekarang belum ada kabar dan mereka bilang suruh viralin aja," papar R.

Tanda kamu memiliki trauma masa kecil/ Foto: Freepik.comIlustrasi trauma/ Foto: Freepik.com

R mengaku ingin keadilan, karena ia dan temannya merasa sangat trauma atas pelecehan yang dialami.

"Saya cuma mau keadilan aja mereka bisa-bisanya ngerekam saya bikin saya dan temen saya trauma seumur hidup, apalagi temen saya ada penyakit mental yang kejadian ini sangat ngaruh banget ke mental dia sampe dia shaking," katanya.

Pelaku Catcalling Bisa Dipidana hingga 9 Bulan Penjara

Two man yelling and finger whistling after a young beautiful woman. Young woman feeling anxiety and vulnerable.Ilustrasi catcalling/ Foto: Getty Images/tomazl

Siapa saja bisa menjadi korban catcalling, namun faktanya, perempuan lah yang paling sering mengalami tindak pelecehan seksual satu ini. Bentuk catcalling bermacam-macam, mulai dari kata-kata, siulan, teriakan, atau komentar tentang fisik.

Mirisnya, perilaku ini sering dinormalisasi karena dianggap sebagai bentuk 'pujian' atau keakraban. Padahal, korban bisa saja merasa tidak nyaman, ketakutan, bahkan hingga trauma dan menorehkan luka secara psikis.

Namun, dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan pada April 2022 lalu, pelaku catcalling yang termasuk pelecehan seksual non fisik bisa dipidana hingga 9 bulan penjara. Pelecehan seksual non fisik sendiri meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, berikut bunyi pasalnya:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE