Aktivis Laras Faizati Dinyatakan Bebas Bersyarat: Divonis 6 Bulan Tanpa Ditahan

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 15 Jan 2026 17:30 WIB
Kasus Laras Faizati
Laras Faizati/Foto: Muhammad Firman/detikFoto

Aktivis Laras Faizati Khairunnisa dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati. Namun, hakim memerintahkan agar penahanan tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun dan berada dalam pengawasan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Vonis terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, dikutip dari detikNews.

Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Kasus Laras Faizati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Vonis ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1/2026). Majelis hakim yang memimpin sidang putusan ini adalah hakim I Ketut Darpawan.

Laras Faizati/Foto: Muhammad Firman/detikFoto

Laras Faizati ditangkap karena membuat konten melalui akun Instagramnya ketika demonstrasi pecah pada Agustus 2025. Dalam unggahanya, Laras menuliskan, “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”. 

Buntut dari unggahan yang dianggap kontroversial itu, Laras dipolisikan pada 31 Agustus 2025. Dia resmi ditangkap pada 1 September 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri. Salah satu barang bukti yang disita adalah media sosial Instagram milik Laras.

Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Dalam pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Laras menegaskan tidak memiliki niat untuk menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya.

Laras menuturkan apa yang disampaikan di media sosialnya adalah luapan emosi seorang warga atas kematian Affan Kurniawan, driver ojek online, akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab," kata Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember 2025, dikutip dari CNN Indonesia.

"Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi, tidak ada keseriusan dalam postingan itu," ungkap Laras.

Divonis Bersalah

Laras Faizati berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Laras Faizati/Foto: Gilang Faturahman / detikfoto

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama (Pasal yang lebih menguntungkan untuk terdakwa).

Menurut hakim, Laras yang terbiasa berdialog dan menempuh cara damai dalam menyelesaikan pekerjaan seharusnya bisa menempuh cara lain dalam berekspresi di media sosial.

"Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik," ucap hakim.

"Dengan demikian, unsur menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana telah terpenuhi," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan adalah tidak ada.

Sedangkan keadaan meringankan satu di antaranya adalah Laras merupakan tulang punggung keluarga. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Laras dihukum dengan pidana 1 tahun penjara.

Setelah mengikuti sidang pembacaan putusan, Laras berharap hari ini bisa menjadi titik awal untuk membangun kembali demokrasi di Indonesia.

"Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini," ujar Laras setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1), dikutip dari CNN Indonesia.

"Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda," sambungnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE