Belajar dari Raffi dan Nagita, Anak Adopsi Nggak Bisa Dapat Warisan Tapi Perlu Perhatikan Hal Ini...

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Selasa, 16 Apr 2024 13:01 WIB
Belajar dari Raffi dan Nagita, Anak Adopsi Nggak Bisa Dapat Warisan Tapi Perlu Perhatikan Hal Ini...
Keluarga Raffi-Gigi dan anak angkatnya, Lily/Foto: Instagram @raffinagita1717

Pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina baru-baru ini menjadi sorotan, setelah diduga mengadopsi seorang bayi perempuan bernama Lily. Kabar ini muncul dari video Lebaran YouTube Rans Entertainment. 

Saat itu, Lily dikabarkan tengah berada di apartemen ibunda Gigi, Rieta Amilia. Raffi juga sempat diminta keterangan terkait Lily oleh media. 

"Nanti Lily kita ceritain, itu nanti habis Lebaran (kita ceritain)," kata Raffi Ahmad saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2024), seperti dikutip detik.

Kepada media, Raffi mengatakan jika ia ingin memberikan yang terbaik untuk Lily. Diketahui, Raffi jugalah yang mengadzani Lily saat lahir. 

"Yang penting niatnya baik, mudah-mudahan Lily, namanya juga kita yang kasih nama, aku yang adzanin juga. Mudah-mudahan baik nasibnya, kita sebutnya Lily," ucap Raffi Ahmad.

[Gambas:Instagram]

Saat ini, di laman Instagram Raffi-Gigi, sederet potret kebersamaan mereka dengan Lily telah diabadikan. Ada potret Rayyanza dan Rafathar bersama Lily, ada potret Nagita sedang menggendongnya, dan potret Raffi yang ikut menjaga Lily. 

Jika benar dan pasti, Raffi dan Gigi mengadopsi anak perempuan tersebut, lantas bagaimana terkait kekayaan keluarga Raffi di masa depan? Simak!

Kedudukan anak adopsi dari kacamata Hukum

Lily, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Nagita dan Lily/Foto: Instagram @raffinagita1717

Beauties, berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas bahwa yang bisa menjadi ahli waris hanyalah keluarga sedarah. Baik itu yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. 

Ketika seluruh pihak tersebut tidak ada, maka harta peninggalannya akan menjadi milik negara. 

KUHPerdata sendiri tidak membahas hal terkait anak adopsi atau anak angkat. Namun, menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak bisa memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, dan memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.

Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.

Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Pada intinya, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya. Dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.

Tapi, terkait harta peninggalan orangtua angkat, sebenarnya orangtua angkat bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian hartanya ke anak angkat. Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875. Namun, terkait jumlah besarannya, maka harus memperhatikan legitime portie ahli waris.

Nah, terjawab ya Beauties, soal kedudukan anak adopsi dari kacamata hukum. Lantas bagaimana kalo dari hukum Islam? Baca selengkapnya di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE