Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia, Jangan Takut Speak Up!

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Selasa, 29 Aug 2023 07:30 WIB
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia/Foto: Freepik.com

Kekerasan seksual adalah kejahatan yang membawa dampak signifikan pada fisik dan mental korban. Dilansir dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tindakan ini meliputi perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik.

Perbuatan ini dianggap serius karena berpotensi mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Masalahnya, kasus ini sulit diberantas karena sebagian besar korban enggan buka suara karena rasa malu, takut dihujat, hingga adanya intimidasi dari pelaku. Ditambah lagi, muncul kekhawatiran bahwa mereka justru akan dirundung dan dinilai tidak bisa menjaga diri.

Permasalahan lain, sebagian besar korban tidak tahu harus melapor dan minta bantuan pada siapa. Padahal, memilih bungkam justru akan membuat pelaku melenggang bebas karena tidak mendapat efek jera. Karenanya, informasi tentang hal ini perlu sangat penting untuk dipahami semua orang. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa cara melaporkan kekerasan seksual di Indonesia:

1. Hubungi Kantor Polisi Terdekat


Ilustrasi Cara Melaporkan Kekerasan Seksual di Indonesia/Foto: Freepik.com

Langkah pertama jika menjadi korban kekerasan seksual adalah segera melapor ke pihak berwenang terdekat. Segera datangi kantor polisi terdekat, khususnya ke bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Hal ini harus segera dilakukan agar bisa ditanggapi lebih cepat.

Dalam prosesnya, kamu akan dimintai bukti dan saksi untuk menguatkan laporan. Mintalah bantuan pada lembaga pengadalayanan setempat, misalnya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) atau perangkat desa (RT/RW) setempat atau menghubungi lembaga yang menangani masalah kekerasan di wilayah tersebut.

2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)


LPSK/Foto: Detikcom

Faktanya, tidak semua korban punya kondisi memungkinkan untuk melapor. Ada orang-orang yang tidak berani buka suara karena malu atau sedang berada di bawah ancaman pelaku. Jika kamu dalam kondisi ini, melapor ke LPSK bisa menjadi salah satu solusi. Cobalah melapor melalui nomor 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 untuk mendapatkan perlindungan. Kamu juga bisa mengajukan pengaduan manual melalui media sosial LPSK.

(naq/naq)