STATIC BANNER
160x600
STATIC BANNER
160x600
BILLBOARD
970x250

Diganti SATUSEHAT, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta yang Perlu Dipahami Calon Penumpang!

Tim Redaksi CNBC Indonesia | Beautynesia
Kamis, 16 Mar 2023 16:30 WIB
Diganti SATUSEHAT, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta yang Perlu Dipahami Calon Penumpang!
Ini aturan terbaru naik pesawat dan kereta api/Foto: Getty Images/EllenMoran

Aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pada masa pandemi Covid-19 kini telah berganti nama menjadi SATU SEHAT

Kementerian Kesehatan mengatakan, SATUSEHAT akan menjadi aplikasi kesehatan masyarakat, catatan kesehatan pribadi, hingga Rekam Medis Elektronik (RME). Sehingga, segala hal yang menyangkut kesehatan, didapatkan dalam satu aplikasi di smartphone, SATUSEHAT ini. 

Usai pergantian nama, SATUSEHAT pun langsung menjadi salah satu persyaratan untuk menggunakan alat transportasi umum, seperti pesawat dan kereta api. Hal ini karena belum adanya surat edaran pencabutan terbaru terkait perjalanan. 

Dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 Satgas Penanganan Covid-19, berikut syarat naik pesawat dan kereta api. Simak!

Syarat Naik Pesawat

Syarat penerbangan domestik terbaru diberlakukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan bepergian dengan pesawat. Cek selengkapnya di sini.Syarat penerbangan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi (SATUSEHAT) sebagai syarat melakukan perjalanan. 

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus "WNA berasal dari perjalanan luar negeri" dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

7. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.

9. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Beauties, untuk membaca selengkapnya syarat perjalanan naik kereta api, baca selengkapnya di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE