Viral di Medsos: Siswi Tasik Diduga Alami Pelecehan di Angkutan Umum, Berani Lawan dan Tendang Pelaku
Pelecehan seksual bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tak terkecuali di ruang publik atau transportasi umum. Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang siswi Tasik diduga alami pelecehan seksual di angkutan umum. Tak terima dilecehkan, siswi tersebut terlihat menendang dan memarahi seorang pria yang diduga pelaku.
Sembari menangis, siswi tersebut menuduh pelaku telah berbuat cabul kepadanya saat berada di angkutan umum, yaitu jenis elf rute Tasikmalaya-Garut. Terdengar suara siswi tersebut yang mengaku diraba bagian dadanya oleh pria tersebut.
"Tah ngeraba dada," kata siswi dalam video viral tersebut, dilansir dari detikJabar.
Pria tersebut langsung membantah tuduhan siswi tersebut sambil memegang mobil elf. Berani bersuara, siswi tersebut terus mendesak pelaku untuk mengaku. Korban juga melancarkan beberapa tendangan dan mengatakan bahwa ia telah mengalami pelecehan.
Dilansir dari detikJabar, video berdurasi 27 detik itu terjadi di Jalan Raya Salawu, tepatnya di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. Peristiwa ini diduga terkait tindak pidana pelecehan seksual dalam kendaraan. Siswi berpakaian pramuka ini mengaku jadi korban pelecehan sesama penumpang angkutan umum.
Agus, salah seorang warga menyebut, awalnya siswi tersebut turun dari angkutan umum jurusan Tasikmalaya- Garut. Setibanya di lokasi, korban langsung menangis dan mengaku dilecehkan. Sejumlah tukang ojek pangkalan mengejar angkutan umum ini dan memberhentikanya di lokasi video viral.
Viral, Pelajar Putri Tendang Pria Paruh Baya/ Foto: Istimewa/tangkapan layar viral |
"Jadi itu beberapa hari lalu, jadi korban ini siswi asal Sundawenang dia jago taekwondo, katanya dia dilecehkan penumpang elf. Pas turun nangis. Dikejar elfnya sama warga sini. Yang ditendang itu yang pelakunya," kata Agus di lokasi korban menangis.
Sementara itu, Kepolisian Resort Tasikmalaya mengaku masih menelusuri video viral. Pihaknya belum menerima laporan.
"Kami telusuri video viral ini, tapi sejauh ini belum ada laporan dari korban pada kami. Kalau merasa korban silakan hubungi kami nanti kami akan jemput bola ke lapangan," kata Aiptu Josner, Kanit PPA Polres Tasikmalaya di kantornya, Senin (14/11).
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tharakorn |
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto membenarkan video viral pelecehan seksual terhadap siswi. Saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
"Ia betul itu ada, korbannya siswi salah satu sekolah di Singaparna," ujarnya, Senin (14/11).
Pelecehan seksual secara fisik sendiri merupakan salah satu isu meresahkan yang masih kerap terjadi. Padahal, pelaku pelecehan seksual fisik bisa dijerat ancaman pidana di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pelaku Pelecehan Seksual Fisik Bisa Dipidana hingga 12 Tahun Penjara!
Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991
UU TPKS yang Bisa Jerat Pelaku Pelecehan Seksual Fisik
UU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari:
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. pelecehan seksual nonfisik;
b. pelecehan seksual fisik;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan sterilisasi;
e. pemaksaan perkawinan;
f. penyiksaan seksual;
g. eksploitasi seksual;
h. perbudakan seksual; dan
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu |
Dengan hadirnya UU TPKS yang resmi disahkan pada April 2022 lalu, pelaku pelecehan seksual fisik bisa dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta. Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS, yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Viral, Pelajar Putri Tendang Pria Paruh Baya/ Foto: Istimewa/tangkapan layar viral
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tharakorn
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu