Dosen di Mataram Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Mahasiswa, Terancam 12 Tahun Penjara

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 24 Apr 2025 17:00 WIB
Dosen di Mataram Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Mahasiswa, Terancam 12 Tahun Penjara
Dosen di Mataram Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Mahasiswa, Terancam 12 Tahun Penjara/Foto: Bayunknown, CC BY 4.0 , via Wikimedia Commons

Seorang dosen berinisial LRR di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah mahasiswa. Saat ini, dosen tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Korban dugaan pelecehan LRR terdiri dari mahasiswa aktif dan alumni. Modus yang digunakan LR antara lain dengan dalih 'mandi suci', 'transfer ilmu', serta membacakan ayat-ayat suci untuk membujuk korban.

Modus Dosen di Mataram

Ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Dveunike

Ada beberapa modus yang diduga dilancarkan dosen di Mataram dalam aksi dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiwa. Adapun modusnya adalah dalih 'mandi suci', 'transfer ilmu', serta membacakan ayat-ayat suci untuk membujuk korban.

LR juga diduga mempraktikkan ritual menyimpang yang disebut 'zikir zakar', yang diyakini sebagai modus operandi untuk mendekati dan melecehkan korban.

Berdasarkan penyelidikan, ada 22 orang yang menjadi korban LR, yaitu 10 korban berasal dari lingkungan kampus, sedangkan 12 lainnya berasal dari luar kampus.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi/Foto: Ilustrasi dari Rajulur Rasyid

Polda NTB telah menetapkan LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. LR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi. Penyidik menahan LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB telah melakukan penahanan terhadap tersangka LR," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, di Mataram, Selasa (22/4), dilansir dari detikBali.

Atas aksinya, LRR kini terancam hukuman 12 tahun penjara. 

"Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun," kata Ni Made Pujawati, dilansir dari CNN Indonesia.

Dia menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka LRR ini sesuai aturan pidana hukuman yang tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS," ujarnya.

Selain itu, LRR juga telah diberhentikan sebagai dosen dari tiga institusi tempatnya mengajar.

"Benar terlapor sudah dipecat oleh ketiga institusi tempat ia mengajar," ujar Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE