Kisah Perempuan Jadi Korban Pelecehan di KRL, Berani Melawan hingga Pelaku Diamankan Petugas

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 18 Jul 2023 17:00 WIB
Kisah Perempuan Jadi Korban Pelecehan di KRL, Berani Melawan hingga Pelaku Diamankan Petugas
Kisah Perempuan Jadi Korban Pelecehan di KRL, Berani Melawan hingga Pelaku Diamankan Petugas/Foto: Getty Images/Mahardika

Pelecehan seksual di transportasi publik, sayangnya, masih marak terjadi.  Meskipun siapa saja bisa menjadi korban, namun tak bisa dipungkiri fakta bahwa kaum perempuan lah yang sering kali dijadikan target pelecehan seksual.

Seperti baru-baru ini, seorang penumpang perempuan menjadi korban pelecehan di kereta rel listrik (KRL) di Jakarta. Tidak tinggal diam, perempuan berinisial S itu berani melawan hingga akhirnya pelaku dibekuk petugas keamanan.

Korban Pelecehan di KRL Berani Melawan, Pelaku Ditangkap Petugas Keamanan

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di dalam kereta commuter line di Stasiun Buaran, Jakarta Timur, Jumat (14/7) malam. Kejadian bermula ketika korban menumpangi KRL dalam perjalanan dari arah Tebet ke Bekasi.

Selama perjalanan, S merasa terduga pelaku berinisial IK memepet bagian bokongnya. Bahkan, IK juga sempat menyentuh bagian bokong S. Korban yang merasa risi dengan sikap IK, langsung memberontak.

"Sebelum Stasiun Buaran, adik saya udah dipepet, pas sampai Stasiun Buaran, adik saya mulai berontak," kata Rian, kakak korban, dilansir detikNews dari Antara.

Kondisi di dalam KRL di Stasiun ManggaraiIlustrasi KRL/ Foto: Kondisi di dalam KRL di Stasiun Manggarai (Magda/detik)

Melihat peristiwa pelecehan, penumpang lain juga tidak tinggal diam. Mereka membantu korban untuk melawan terduga pelaku. 

"Kebetulan penumpang lainnya juga sudah kasih kode dan berani bicara," kata dia.

Begitu sampai di Stasiun Buaran, S langsung melaporkan pelecehan itu kepada petugas keamanan dan meminta agar terduga pelaku diamankan. IK diamankan petugas keamanan Stasiun Buaran hingga kemudian diserahkan ke polisi.

Tim Buru Sergap Unit Reserse Kriminal Reskrim Polsek Duren Sawit, yang menerima laporan, langsung membekuk pelaku. Tim Buser langsung membawa terduga pelaku pelecehan ke bagian unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Bisa Dijerat UU TPKS

Ilustrasi kereta api.

Kisah Perempuan Jadi Korban Pelecehan di KRL, Berani Melawan hingga Pelaku Diamankan Petugas/Foto: Getty Images/Mahardika

Fenomena Pelecehan Seksual di Transportasi Publik: Ketika Rasa Cemas Jadi 'Makanan' Sehari-hari

Tren Subway Shirt untuk Menghindari Pelecehan di Transportasi Umum, Apakah Efektif untuk Kaum Perempuan?/Foto: Unsplash/Camille MinoufletIlustrasi/Foto: Unsplash/Camille Minouflet

Miris dan sangat disayangkan ketika rasa takut, cemas, tak aman, dan khawatir seakan jadi makanan perempuan sehari-hari ketika harus bepergian menggunakan transportasi publik.

Tak hanya itu, terkadang orang sekitar yang menyaksikan aksi pelecehan tersebut tidak membantu, hanya diam, dan bersikap tidak ada yang terjadi. Atau ada pula pelaku yang malah 'playing victim' ketika korban berani melawan dan bersuara.

Pelaku Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Bisa Dijerat UU TPKS

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Unsplash/Danie Franco)Ilustrasi/Foto: Unsplash/Danie Franco

Para pelaku pelecehan seksual di transportasi publik pun bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana, di antaranya pelecehan seksual non fisik dan fisik.

Dalam Pasal 5 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual non fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda paling banyak Rp10 juta. Pelecehan seksual non fisik sendiri kerap terjadi di ruang publik, termasuk di transportasi publik, misalnya seperti catcalling yang masih kerap terjadi. Pelecehan seksual non fisik sendiri meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Sementara itu untuk pelecehan fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU TPKS, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE