
Mahasiswi ULM Dicekoki Minuman dan Diperkosa, Polisi Pemerkosa Hanya Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh anggota polisi Polresta Banjarmasin, yakni Bripka Bayu Tamtomo. Kasus ini telah ditangani dan masuk ke ranah hukum. Namun ungkapan kekecewaan marak disuarakan oleh banyak pihak, sebab Bripka Bayu Tamtomo hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Simak fakta kasusnya berikut ini.
Kronologi Kasus Pemerkosaan yang Dialami Mahasiswi ULM
![]() |
Kasus pemerkosaan oleh Bripka Bayu Tamtomo terhadap mahasiswi ULM terjadi pada Agustus 2021 lalu. Melalui akun media sosialnya, korban membagikan kisah pilu yang dialaminya.
Semua bermula ketika korban menjalani program magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tempat Bripka Bayu bertugas pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Di situlah korban mengenal pelaku dan menjalin pertemanan.
Korban menceritakan bahwa beberapa kali Bripka Bayu berusaha menghubunginya, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, ia berusaha bersikap biasa saja dan membalas pesan seadanya. Bahkan, pelaku juga sempat mengirimkan pesan yang meminta korban untuk menjadi pacarnya. Korban pun menolak karena menganggap pelaku sebatas teman.
Hingga suatu hari, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan korban mengiyakan tawaran tersebut. Bayu menjemput korban di rumah kakak korban menggunakan mobil. Di perjalanan, keduanya mengobrol topik-topik kecil. Bayu juga menyebutkan bahwa ia sebenarnya sudah memiliki istri yang bekerja di Jakarta.
![]() |
Di perjalanan, korban mengaku beberapa kali ditawari minuman berenergi, namun ia menolak. Sampai akhirnya, Bayu menyodorkan minuman tersebut dan mengancam korban, jika tidak diminum, maka mobil tidak akan jalan.
Karena dipaksa, korban pun meminum sedikit. Perjalanan berlanjut, Bayu mampir di salah satu minimarket untuk membeli minuman. Kali ini, ia kembali menawarkan minuman energi namun dengan botol yang sudah terbuka. Korban kembali menolak, namun lagi-lagi Bayu memaksanya untuk minum dan memberikan ancaman serupa.
Menurut korban, minuman kedua yang ia minum rasanya jauh lebih pahit dari yang pertama. Usai menenggak minuman tersebut, korban merasakan kepalanya pusing dan berat, jantung berdebar-debar, dan tidak bisa mengontrol tubuhnya.
Melihat korban lemas dan mulai tak sadarkan diri, Bayu pun melancarkan aksi bejatnya. Setelah berkeliling, pelaku membawa korban ke sebuah hotel. Pelaku menurunkan korban dari mobil dan membawa korban ke kamar hotel menggunakan kursi roda. Malam itu, korban diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku.
Pelaku Hanya Divonis 2 Tahun 6 Bulan
![]() |
Kasus pemerkosaan oleh Bripka Bayu Tamtomo ini telah masuk ke ranah hukum. Namun, ia hanya divonis 2 tahun 6 bulan bui. Putusan ini mengundang reaksi kekecewaan dari berbagai pihak. Bahkan, ratusan mahasiswa ULM menggelar aksi demo di depan kantor Kejati Kalimantan Selatan terkait putusan tersebut.
"Kami ingin mempertanyakan kenapa JPU menuntut ringan terdakwa hanya 3,5 tahun penjara dan akhirnya putusan pengadilan 2 tahun 6 bulan saja. Karena itu, mereka harus menjawab dengan jujur," protes Ketua BEM Fakultas Hukum ULM, Andika, di lokasi, dikutip dari detikNews.
Vonis ringan ini juga disesalkan oleh korban melalui postingannya di media sosial. Pihak Kejati Kalsel pun memberikan klarifikasi.
"Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan Bidang Pengawasan pada Kejati Kalsel," ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalsel Abdul Rahman saat menggelar jumpa pers, Selasa (25/1).
Imbas kasus perkosaan yang dialami mahasiswi ULM, Tim Advokasi Keadilan ULM pun menarik semua mahasiswa yang sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Anggota Tim Advokasi Keadilan ULM, Erlina menyebut tindakan itu merupakan bentuk protes Fakultas Hukum ULM kepada pihak kepolisian.
"Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya," kata Erlina dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1), sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!