Bukan Pujian Tapi Pelecehan, Ini Pengertian Catcalling dan UU yang Bisa Jerat Pelaku

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 11 Nov 2022 17:00 WIB
Bukan Pujian Tapi Pelecehan, Ini Pengertian Catcalling dan UU yang Bisa Jerat Pelaku
Ilustrasi catcalling/Foto: Getty Images/tomazl

Baru-baru ini viral kasus catcalling yang dilakukan oknum sopir taksi kepada seorang perempuan berkebangsaan Rusia. Pelaku mengaku hanya bercanda dan tidak berniat melecehkan. Setelah dilakukan mediasi, kasusnya pun berakhir damai.

Masih banyak orang yang belum sadar bahwa catcalling termasuk dari pelecehan non fisik, yaitu pelecehan verbal. Siapa saja bisa menjadi korban catcalling, namun faktanya, perempuan lah yang paling sering mengalami tindak pelecehan seksual satu ini. 

Apa Itu Catcalling?

Woman bondage image blur , stop violence against Women, international women's dayIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual secara verbal yang digunakan oleh pelaku dengan tujuan menggoda korban. Bentuk catcalling bermacam-macam, mulai dari kata-kata, siulan, teriakan, atau komentar tentang fisik.

Mirisnya, perilaku ini sering dinormalisasi karena dianggap sebagai bentuk 'pujian' atau keakraban. Padahal, korban bisa saja merasa tidak nyaman, ketakutan, bahkan hingga trauma dan menorehkan luka secara psikis.

Catcalling berbentuk pujian adalah yang paling umum diterima perempuan. Contohnya, saat kamu sedang berada di ruang publik dan harus melewati sebuah jalan, sang pelaku akan mengamatimu dan melontarkan pujian seperti, "Kamu cantik, deh!" atau, "Hal manis, mau ke mana?".

Alasan Seseorang Melakukan Catcalling

Dilansir dari PsyPost, sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Psychology & Sexuality menunjukkan bahwa pelaku (dalam studi ini adalah pria), yang melakukan catcalling tidak menyadari bagaimana jenis pelecehan seksual ini dirasakan oleh perempuan. Sebuah survei mengungkapkan bahwa kebanyakan pria yang melakukan catcalling bertujuan untuk menggoda perempuan dan berharap mendapat respon positif seperti senyuman.

Survei yang dilakukan secara online tersebut melibatkan 258 pria berusia antara 16 dan 75 tahun. Mereka diperlihatkan enam item yang menggambarkan berbagai jenis perilaku catcalling, seperti memanggil perempuan asing dan mengomentari penampilan fisik. Mereka juga diminta untuk menunjukkan apakah mereka pernah melakukan salah satu perilaku ini selama setahun terakhir.

Responden yang menunjukkan bahwa mereka telah terlibat dalam satu atau lebih dari perilaku catcalling ini kemudian diberi serangkaian pertanyaan lanjutan. Pertanyaan tersebut membahas seberapa sering mereka melakukan catcalling, alasan mereka melakukan catcalling, dan reaksi yang mereka harapkan akan timbul aksi tersebut.

Two man yelling and finger whistling after a young beautiful woman. Young woman feeling anxiety and vulnerable.Ilustrasi catcalling/ Foto: Getty Images/tomazl

Berdasarkan hasil survei, diketahui sekitar 33 persen pria pernah melakukan catcalling. Ketika ditelaah alasan-alasan pria melakukan catcalling, mayoritas dari mereka mengatakan tidak berniat jahat atau menyakiti perempuan.

Alasan catcalling yang paling umum adalah "untuk menunjukkan bahwa saya menyukai perempuan itu" yakni sekitar 85 persen. Disusul dengan alasan "untuk menunjukkan minat seksual saya pada perempuan itu" sebesar 83 persen, dan alasan "karena ini adalah cara menggoda yang normal" sebesar 73 persen.

Selain beberapa alasan di atas, ada pula alasan lain yang mendorong pria untuk melakukan catcalling namun berdasarkan pada rasa benci terhadap perempuan. Misalnya, 7 persen menyatakan bahwa mereka tidak suka feminisme dan menganggap catcalling adalah cara untuk menghukum perempuan karena mencoba mengambil kekuasaan dari pria. Sedangkan 6 persen lainnya menilai catcalling sebagai tindakan untuk membuat perempuan merasa sadar diri.

Pelaku Catcalling Bisa Dipidana hingga 9 Bulan Penjara

Seringkali disepelekan, siulan atau yang disebut catcalling ialah sebuah pelecehan seksual.

Ilustrasi catcalling/Foto: Freepik.com/Seventyfour

Pelaku Catcalling Bisa Dipidana hingga 9 Bulan Penjara

Dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan pada April 2022 lalu, pelaku catcallingyang termasuk pelecehan seksual non fisik bisa dipidana hingga 9 bulan penjara. Pelecehan seksual non fisik sendiri meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Unhappy young womanIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, berikut bunyi pasalnya:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Perlu dipahami, catcalling bukanlah sesuatu yang bisa dinormalisasi dan harus segera dihentikan. Catcalling bukanlah bentuk pujian atau sanjungan. So, stop normalizing catcalling!

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE