Tuai Kecaman: Swiss Larang Pemakaian Burqa, Jika Melanggar Denda Rp15 Juta
Swiss langganan masuk ke dalam daftar negara terbahagia di dunia. Namun, negara satu ini rupanya juga tak lepas dari kritik soal kebebasan berpakaian warganya. Baru-baru ini, pemerintah Swiss telah mengirimkan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk menerapkan hukuman denda sebesar 1.000 franc Swiss atau setara Rp15 juta untuk para pelanggar larangan burqa yang berlaku secara nasional.
Dilansir dari Al Jazeera, RUU yang dikirim pada Rabu (12/10) tersebut mengikuti referendum soal larangan pemakaian penutup wajah di tempat-tempat umum di berbagai wilayah Swiss sejak Maret 2021 lalu. Larangan yang dikenal sebagai "larangan burqa", didukung oleh 51,2 persen pemilih. Namun, larangan itu juga dikritik karena dinilai islamofobia dan seksis.
"Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas," kata kabinet dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Al Jazeera.
Ilustrasi/ Foto: Twitter/UNAMANews |
Inisiatif untuk melarang penutup wajah diluncurkan oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok yang mencakup politisi dari Partai Rakyat Swiss sayap kanan. Mereka mengatakan telah mengorganisir "perlawanan terhadap klaim kekuasaan Islam politik di Swiss".
RUU tersebut sebenarnya tidak secara langsung menyebutkan burqa atau niqab, tetapi melarang orang menyembunyikan wajah mereka di tempat umum seperti transportasi umum, restoran atau berjalan di jalan. Larangan tersebut menetapkan bahwa mata, hidung, dan mulut harus terlihat.
Misalnya, seorang perempuan Muslim boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya. Namun, mereka tidak boleh mengenakan niqab (cadar), yaitu kain yang menutup bagian hidung hingga mulut dan hanya memperlihatkan bagian mata. Penggunaan burqa atau kerudung yang menutup seluruh tubuh, juga tidak diperbolehkan. Penggunaan niqab dan burqa hanya diperbolehkan di tempat-tempat ibadah.
Illustrasi perempuan menggunakan burqa/ Foto: AFP via Getty Images/JAVED TANVEER |
Namun, ada pengecualian lain yang berlaku dalam larangan itu, yakni pemakaian penutup wajah untuk alasan keamanan, karena iklim atau alasan kesehatan. Penutup wajah berupa masker untuk melindungi dari virus Corona (COVID-19) diperbolehkan dikenakan di tempat umum.
Kelompok Muslim sebelumnya telah memprotes larangan tersebut.
"Mematuhi aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan tetapi langkah mundur ke masa lalu," kata Federasi Organisasi Islam di Swiss, seraya menambahkan nilai-nilai Swiss tentang netralitas, toleransi, dan perdamaian telah dirugikan dalam perdebatan tersebut.
Warga Muslim membentuk 5 persen dari populasi Swiss yang berjumlah 8,6 juta orang. Sebagian besar berasal dari Turki, Bosnia dan Herzegovina dan Kosovo.
Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 perempuan yang memakai niqab di negara ini.
Swiss menjadi salah satu dari lima negara yang menerapkan peraturan di mana penutup wajah dilarang. Prancis melarang pemakaian cadar di depan umum pada tahun 2011, sementara Denmark, Austria, Belanda dan Bulgaria memiliki larangan penuh atau sebagian pada penutup wajah di depan umum.
Amnesty International menyebut larangan cadar sebagai "kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama".
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi/ Foto: Twitter/UNAMANews
Illustrasi perempuan menggunakan burqa/ Foto: AFP via Getty Images/JAVED TANVEER