
Viral Dugaan Mahasiswi Unri Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen, Ditertawakan Saat Melapor ke Pihak Kampus

Pelecehan seksual bisa menyerang siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Baru-baru ini viral kisah seorang mahasiswi dari Universitas Riau (Unri) yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dosen pembimbing saat hendak bimbingan skripsi. Video pengakuan mahasiswa tersebut ramai beredar di WhatsApp Grup dan diunggah di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI, @komahi_ur.
Dalam video yang beredar tampak seorang mahasiswi duduk sendiri di depan kamera. Ia mengaku sebagai mahasiswi jurusan hubungan internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) angkatan 2018. Ia mengalami pelecehan tersebut pada 27 Oktober lalu sekitar pukul 12:30 WIB di lingkungan kampus.
Pelecehan Diduga Terjadi Saat Bimbingan Skripsi
Saat itu, ia hendak melakukan bimbingan skripsi dengan sang dosen pembimbing. Di ruangan tersebut hanya ada mereka berdua dari mulai bimbingan hingga selesai.
Saat bimbingan dimulai, dosen mengajukan beberapa pertanyaan terkait kehidupan pribadi mahasiswi tersebut. Mulai dari pekerjaan, kehidupan, hingga beberapa pertanyaan lain.
"Namun dalam bimbingan tersebut, dosen beberapa kali melontarkan kata-kata yang membuat saya tidak nyaman. Seperti 'i love you' dan membuat saya terkejut," ungkap mahasiswi tersebut dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah di akun @komahi_ur.
![]() |
Seusai bimbingan, mahasiswa bermaksud ingin pamit dengan menyalami tangan dosen. Namun, tiba-tiba dosen tersebut memegang bahu mahasiswi dengan keras dan merayunya. Mahasiswi itu juga mengaku tubuhnya didekatkan dan kepala dipegang hingga kening dan pipi kirinya dicium oleh sang dosen.
"Saya sangat ketakutan, saya langsung nundukkan kepala saya. Namun kepala saya langsung didongakkan dan berkata 'mana bibir, mana bibir' yang membuat saya sangat terhina dan terkejut, badan saya terasa lemas," ungkapnya
Karena menolak, mahasiswi itu kemudian diizinkan meninggalkan ruangan. Ia langsung keluar dari ruangan sang dosen dengan kondisi gemetar dan ketakutan.
Ditertawakan Pihak Jurusan saat Melapor
![]() |
Setelah kejadian pelecehan seksual tersebut, mahasiswi berusaha melaporkan apa yang ia alami ke pihak jurusan kampus. Namun, bukan perlindungan dan keadilan yang ia dapat, melainkan ancaman dan tawa.
"Saya meminta beliau menemani saya untuk menemui ketua jurusan untuk melaporkan kasus ini dan agar bisa mengganti pembimbing proposal saya," ujar mahasiswi itu seperti dilihat dalam video yang diunggah Jumat (5/11/2021)
Dosen tersebut malah menekan dan mengancam agar ia tidak melaporkan kasus tersebut. Alasannya, jangan sampai kasus tersebut membuat dosen pembimbing mengalami keretakan rumah tangga dengan sang istri. Mahasiswi tersebut hanya diminta untuk tabah atas apa yang telah ia alami.
Berulang kali mahasiswa tersebut mengatakan ia disalahkan oleh pihak jurusan yang menganggap kasus itu bukan karena kesengajaan dosen pembimbing.
"Ada beberapa statement yang mereka berdua katakan 'saya tidak mungkin kan menyebut kalau ini hanya dicium saja' dan mereka berdua tertawa akan hal itu di depan saya yang telah mengalami pelecehan seksual yang mereka tidak rasakan," tuturnya.
Tanggapan Kampus dan Kemendikbud
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh korban, didampingi oleh Wakil Ketua BEM Unri Razali, yang ikut hadir di Polresta Pekanbaru. Sementara itu, Rektor Unri, Prof Aras Mulyadi, mengatakan dirinya telah membentuk tim pencari fakta (TPF).
"Kami sudah membentuk Tim Pencari Fakta yang akan menindaklanjuti peristiwa sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah)," kata Aras kepada wartawan, Jumat (5/11/2021), dilansir dari detikcom.
![]() |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) juga ikut menanggapi soal dugaan pelecehan seksual tersebut. Kemendikbud menyatakan memiliki komitmen menciptakan kampus bebas pelecehan seksual.
Dilansir dari detikcom, Kemendikbud-Ristek tidak menoleransi kekerasan di perguruan tinggi, terutama kekerasan seksual. Diketahui Kemendikbud telah mengeluarkan Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Salah satu hal yang dibahas dalam Permendikbud-Ristek tersebut adalah perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Sesuai peraturan tersebut, dosen yang melakukan pelecehan seksual akan diberi sanksi jika terbukti. Sanksi terberat adalah diberhentikan.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!