STATIC BANNER
160x600
STATIC BANNER
160x600
BILLBOARD
970x250

Wajib Paham, Ini 4 Jenis KDRT yang Perlu Diketahui Sebelum Menikah

Sherley Gucci Permata Sari | Beautynesia
Selasa, 18 Oct 2022 06:15 WIB
Wajib Paham, Ini 4 Jenis KDRT yang Perlu Diketahui Sebelum Menikah

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar. Dilansir dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan KEMENKUMHAM RI, KDRT diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Seringkali pihak yang menjadi korban adalah istri dan anak. Sayangnya, tak semua korban berani mengambil sikap tegas seperti yang dilakukan oleh Lesti Kejora untuk melaporkan tindakan kekerasan tersebut. Padahal pemerintah telah mengatur persoalan ini melalui Undang-Undang (UU) tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) No. 23 Tahun 2004.

Lesti Kejora dan Rizky BillarLesti Kejora dan Rizky Billar/ Foto: Instagram/@lestykejora

Melansir dari detik.com, kasus kekerasan terhadap istri menempati urutan pertama pada kasus KDRT berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan tahun 2021. Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, ia menyebutkan dari 2.527 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal (rumah tangga), persentasi kekerasan terhadap istri selalu berada di atas angka 70 persen.

Tak hanya bagi orang yang telah menikah, tindakan KDRT pun juga menjadi ketakutan  bagi para perempuan yang belum menikah akibat berbagai pemberitaan dan kasus yang dialami oleh orang-orang di sekitarnya. Melihat masih banyak kasus KDRT yang terjadi, sudah waktunya untuk kamu kini mencari tahu apa saja bentuk-bentuk KDRT. 

Lalu, apa saja jenis-jenis KDRT yang perlu diketahui? Berikut 4 jenis KDRT yang dilansir dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Yuk, simak!

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik banyak terjadi pada kasus KDRT
Kekerasan Fisik/Foto: Pexels.com/Martprodcution

Kekerasan fisik merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan yang mudah terlihat pada korban dan banyak ditemui pada laporan kasus KDRT. Kekerasan fisik merupakan setiap perbuatan yang menyebabkan korbannya mengalami rasa sakit, jatuh sakit, luka berat, dan fatalnya berujung pada kematian. Bentuk perbuatan dari kekerasan fisik yang terjadi dalam rumah tangga dapat berupa tindakan mendorong, memukul, menendang, hingga tindakan pembunuhan. 

Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/anete-lusina

Meskipun telah memiliki ikatan hubungan resmi, dalam pernikahan pun juga dapat terjadi kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan yang mencakup hubungan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban atau pemaksaan saat korban tidak menginginkan hal tersebut.

Kekerasan seksual juga bisa terjadi karena melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai korban. Fatalnya, tindakan kekerasan seksual dalam rumah tangga juga dapat berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain dengan tujuan komersil.

Kekerasan Psikis

Kekerasan Psikis juga bisa terjadi pada kasus KDRT
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/rodnae-productions

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga juga bisa menyerang mental atau psikis korbannya. Kekerasan psikis dalam kasus KDRT merupakan setiap perbuatan dan ucapan yang dilakukan oleh pelaku dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak serta rasa tidak berdaya, dan penderitaan psikis berat pada korban.

Bentuk perbuatan kekerasan psikis dapat berupa hinaan, cemoohan, dan sebagainya. Kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat mengakibatkan korbannya mengalami gangguan kesehatan mental, seperti, kecemasan, depresi hingga timbulnya keinginan untuk mengakhiri hidup.

Kekerasan Ekonomi

Tanda financial abuse dalam hubunganIlustrasi/Foto: Freepik/tirachardz

Masalah ekonomi juga bisa jadi bagian dari bentuk KDRT. Kekerasan ekonomi atau juga disebut sebagai penelantaran rumah tangga merupakan setiap perbuatan yang membatasi orang (perempuan) untuk dapat bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang dan barang.

Selain itu, pelaku juga membiarkan korban bekerja untuk dieksploitasi atau menelantarkan anggota keluarga. Padahal Undang-undang sudah dengan jelas menegaskan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, di mana menurut hukum ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE