104 Negara Ini Punya UU yang Melarang Perempuan Bekerja di Bidang Tertentu, Apa Saja?
Ketika perempuan bekerja di pabrik selama Perang Dunia II, mereka menghancurkan mitos bahwa mereka tidak mampu melakukan pekerjaan yang sama dengan pria. Seiring berjalannya waktu, meskipun hasil dari perjuangan akan kesetaraan gender sudah terlihat dan dapat dirasakan, namun belum sepenuhnya memberikan hasil yang diinginkan.
Di era modern ini, masih ada beberapa negara yang masih melarang perempuan berkecimpung dan berkarier di bidang pekerjaan tertentu. Hal ini terutama terjadi di industri seperti manufaktur, pertanian, transportasi, pertambangan, konstruksi, energi dan air.
Bank Dunia, dikutip dari We Forum, mengatakan ada 104 negara dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan perempuan serta kapan dan di mana mereka diizinkan untuk bekerja. Diperkirakan hal ini mempengaruhi pilihan pekerjaan dari 2,7 miliar perempuan.
Ilustrasi pekerja perempuan/Foto: Pexels.com/pavel-danilyuk |
Jenis diskriminasi yang dihadapi perempuan bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Sebanyak 123 negara di dunia ini tidak memiliki Undang-Undang untuk menghentikan pelecehan seksual dalam instansi pendidikan, sementara 59 negara tidak memiliki Undang-Undang untuk mencegah pelecehan seksual di tempat kerja, sebagaimana dikutip dari We Forum.
Di 18 negara, suami memiliki hak hukum untuk mencegah istri bekerja, sementara 4 negara diketahui melarang perempuan untuk mendaftarkan perusahaannya.
Pembatasan Pilihan Pekerjaan untuk Perempuan
Ilustrasi pekerja perempuan/ Foto: Freepik/Freepik |
Pekerjaan "khusus pria" sering kali mencakup jenis pekerjaan yang dianggap terlalu berbahaya atau berat untuk dilakukan perempuan. Di Rusia, wanita tidak diizinkan mengemudikan kereta api atau kapal pandu (pilot boat).
Sementara itu di Kazakhstan, perempuan tidak boleh memotong, mengeluarkan isi perut atau menguliti sapi, babi, atau ruminansia (hewan pemamah biak yang mengonsumsi tumbuhan) lainnya.
Masalah keamanan umum mengatur beberapa batasan tentang kapan perempuan diizinkan bekerja. Penjaga toko perempuan di Mumbai tidak dapat bekerja sampai larut malam seperti rekan pria mereka, dan perempuan Malaysia tidak diizinkan untuk mengangkut barang dan penumpang di malam hari.
Hukum 'Usang' yang Masih Berlaku
Ilustrasi pekerja perempuan/Foto: Pexels.com/Tima Miroshnichenko |
Beberapa undang-undang diskriminatif ini sudah ada sejak lama. The Economist menyebut Revolusi Industri sebagai asal muasal praktik melarang perempuan bekerja di malam hari. Pada tahun 1948, Organisasi Perburuhan Internasional masih memandang kerja malam tidak cocok untuk perempuan.
Sarah Iqbal, manajer program proyek Bank Dunia yaitu Women, Business and the Law, menyatakan, "Sayangnya, hukum adalah garis lurus bagi pria dan labirin bagi banyak wanita di seluruh dunia, dan itu perlu diubah. Tidak ada alasan untuk melarang perempuan keluar dari pekerjaan tertentu atau mencegah mereka memiliki bisnis. Pesan kami sederhana: tidak ada perempuan, tidak ada pertumbuhan," ungkapnya, dikutip dari We Forum.
Proyek ini menyoroti bagaimana diskriminasi pekerjaan dapat menyebabkan hilangnya produktivitas. Data dari Bank Dunia menunjukkan 850 juta perempuan hidup dengan aturan yang membatasi kebebasan bergerak mereka.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi pekerja perempuan/Foto: Pexels.com/pavel-danilyuk
Ilustrasi pekerja perempuan/ Foto: Freepik/Freepik
Ilustrasi pekerja perempuan/Foto: Pexels.com/Tima Miroshnichenko