Ditargetkan Rampung Dibahas 5 April, Ini 8 Materi Muatan RUU TPKS
Sangat disayangkan, kasus kekerasan seksual di Indonesia masih marak terjadi. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam memberantas kekerasan seksual dan melindungi korban serta penyintas.
Kabar terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah memasang target pembahasan RUU TPKS akan selesai pada 5 April 2022 mendatang. RUU TPKS memiliki 8 materi muatan yang mengatur sejumlah hal. RUU TPKS ini sangat diharapkan masyarakat untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual/ Foto: Canva/dodidam10/ Foto: Camellia |
"Saat ini, RUU TPKS sangat dinantikan masyarakat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap permasalahan kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi, dan untuk mengatasi kesulitan masyarakat untuk memperoleh keadilan hukum dengan perundang-undangan yang ada," kata Abdul dalam Rapat Kerja bersama Menteri PPPA, Anak Bintang Puspayoga, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (24/3), dilansir dari CNN Indonesia.
8 Materi Muatan RUU TPKS yang Ditargetkan Selesai Dibahas 5 April
Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU TPKS/Foto: Firda Cynthia Anggrainy/detikcom |
Dilansir dari detikNews, ini 8 materi muatan dalam RUU TPKS:
- Pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual;
- Tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-perorangan, dan eksploitasi yang dilakukan oleh korporasi;
- Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual dilakukan menggunakan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain oleh RUU ini;
- Hak korban terdiri dari penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban;
- Pencegahan, koordinasi antara lembaga terkait dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual tidak terjadi;
- Peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban;
- Pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD dan;
- Pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR RI.
Ilustrasi korban kekerasan seksual/Foto: Freepik.com/Wayhomestudio |
Berdasarkan rancangan jadwal pembahasan yang disetujui dalam rapat, pembahasan RUU TPKS ditargetkan selesai 5 April.
"Jadi, kalau saya lihat di jadwal, kita itu rapat panja akan dimulai pada hari Senin. Dan di jadwal, kita akan melakukan rapat kerja kembali dalam rangka pengambilan keputusan itu tanggal 5 April. Jadi 5 April Undang-undang ini di Badan Legislasi sudah kita harapkan bisa selesai ya mudah-mudahan ada," papar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, dikutip dari detikNews.
Sebagai informasi, sebelumnya RUU TPKS akhirnya resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan tersebut dilakukan di Rapat Paripurna DPR Ri ke-13 masa sidang 2021-2022 yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Kita doakan semoga prosesnya berjalan lancar ya, Beauties!
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi kekerasan seksual/ Foto: Canva/dodidam10/ Foto: Camellia
Baleg DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU TPKS/Foto: Firda Cynthia Anggrainy/detikcom
Ilustrasi korban kekerasan seksual/Foto: Freepik.com/Wayhomestudio