Kenali 5 Jenis Pemerkosaan dalam Pernikahan, Salah Satunya Berhubungan Seks karena Terpaksa!

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Rabu, 13 Jul 2022 16:30 WIB
Ilustrasi KDRT/Foto: Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic

Kebanyakan orang berpikir bahwa pemerkosaan hanya melibatkan pelaku dan korban yang tidak terikat pernikahan. Namun jangan salah, kekerasan seksual juga bisa terjadi pada pasangan yang memiliki status hubungan sah sebagai suami istri. Kondisi ini disebut dengan marital rape.  

Sebagaimana dilansir dari Legal Service India, pemerkosaan dalam pernikahan terjadi ketika hubungan intim tidak dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Selain itu, ada beberapa kategori marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan yang umumnya terjadi dalam rumah tangga. Berikut ulasannya!

1. Berhubungan Seksual karena Terpaksa


Jenis Pemerkosaan dalam Pernikahan/Foto: Pixabay.com/PublicDomainPictures

Walaupun dalam ranah pernikahan, hubungan seksual seharusnya dilakukan atas persetujuan bersama. Namun kasus yang banyak terjadi adalah masyarakat berlindung di bawah payung norma, bahwa istri melakukan dosa besar jika menolak melakukan permintaan suami. Dengan doktrin tersebut, perempuan dipaksa harus melayani sang suami walaupun dalam kondisi terburuk. Dalam hal ini, hubungan seksual nyatanya hanya dinikmati oleh satu pihak.

2. Melakukan Hubungan dalam Kondisi Tidak Sadar


Jenis Pemerkosaan dalam Pernikahan/Foto: Pixabay.com/Gerd Altmann

Sebagaimana dijelaskan di atas, hubungan seksual yang sehat melibatkan persetujuan pasangan dalam kondisi sadar. Namun jika salah satunya dalam kondisi tidak sadar, dan pasangan melakukan hubungan seks tanpa persetujuan, maka hal ini juga termasuk kategori pemerkosaan. Dalam hal ini, kondisi sadar berarti bahwa kedua belah pihak benar-benar terjaga, tidak dalam pengaruh bius, tidak mabuk, tidak tertidur, tidak sakit, dan seterusnya.

3. Terjadi karena Unsur Manipulasi


Jenis Pemerkosaan dalam Pernikahan/Foto: Pixabay.com/ Nino Carè

Hubungan seksual juga bisa dianggap sebagai pemerkosaan jika salah satu pihak melakukan tindakan manipulatif untuk kepentingannya sendiri. Misalnya, suami melontarkan kritikan bahwa istrinya tidak mampu memuaskan di ranjang, dan mengancam akan melakukan hal yang tak diinginkan. Sebagai gantinya, suami meminta istri melakukan hubungan seksual dengan cara tidak lazim. Jika sang istri merasa terpaksa atas hal ini, maka perbuatan sang suami bisa dianggap sebagai pemerkosaan.

4. Hubungan Seksual di Bawah Ancaman


Jenis Pemerkosaan dalam Pernikahan/Foto: Pixabay.com/Tumisu

Selain karena doktrin, hubungan seksual dalam pernikahan bisa saja terjadi karena ancaman. Misalnya, suami mengancam tidak akan memberikan nafkah, menceraikan, atau melontarkan konsekuensi lain jika istri tidak bersedia melayani. Selain bisa dijerat dengan pasal pemerkosaan, suami bisa saja dilaporkan dengan pasal tindakan tidak menyenangkan.

5. Pemerkosaan Obsesif (Disertasi Kekerasan)


Jenis Pemerkosaan dalam Pernikahan/Foto: Pixabay.com/Diana Cibotari

Jenis pemerkosaan paling ekstrim adalah tindak kekerasan yang disertai kekerasan. Pelaku yang obsesif melakukan hubungan tanpa mempedulikan persetujuan korban, disertai dengan pemukulan sehingga menimbulkan luka fisik dan mental. Di Indonesia, jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai pasal 480 ayat (1) & (2) RKUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan ulasan di atas, kita bisa melihat bahwa kekerasan seksual masih bisa terjadi dalam ranah pernikahan.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...