Kronologi Pegawai KPK Diduga Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Jurnalis Perempuan
Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang jurnalis perempuan. Tak terima dengan perbuatan itu, jurnalis perempuan tersebut menegur dengan keras.
Dugaan pelecehan tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah melakukan doorstop terhadap Yasin Limpo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin (19/6). Saat itu para jurnalis tengah meliput agenda permintaan keterangan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Senin (19/6).
Dilansir dari CNN Indonesia, suasana doorstop berdesak-desakan lantaran Yasin Limpo menyampaikan keterangannya sembari berjalan menuju mobil yang terparkir sekitar 10 meter dari lobi gedung.
Saat itulah seorang pegawai KPKÂ yang diduga berasal dari bagian keamanan melontarkan ucapan bernuansa melecehkan.
"Kalau ini cewek semua enak e," ujarnya di tengah kerumunan jurnalis.
Sontak, jurnalis perempuan merasa tersinggung dengan kalimat tersebut. Salah seorang jurnalis perempuan langsung menegur pegawai KPK tersebut.
"Apa maksudnya? Itu pelecehan!" ungkap dia.
Tak lama kemudian, ketika Yasin Limpo meninggalkan Kantor KPK, beberapa jurnalis menegur dengan keras pegawai KPK dimaksud. Sempat terjadi sedikit ricuh terkait peristiwa tersebut.
KPKÂ Meminta Maaf
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/markgoddard |
Para jurnalis diketahui telah melaporkan kejadian ini kepada pihak KPK. Melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, KPK meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Pada prinsipnya kami meminta maaf kepada teman-teman kalau kemudian ada kejadian di luar yang tidak dimungkinkan," tutur Ali.
"Setelah ini kami akan melakukan pertemuan dengan teman-teman jurnalis, kemudian dengan petugas KPK itu sendiri," sambungnya.
Adapun komandan dari pegawai KPK dimaksud berjanji untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan segera.
Pelaku Pelecehan Verbal Bisa Dipidana 9 Bulan
Kronologi Pegawai KPK Diduga Lakukan Pelecehan Verbal terhadap Jurnalis Perempuan/Foto: Unsplash/Danie Franco
Apa Itu Pelecehan Verbal?
Ketika berbicara soal pelecehan, kebanyakan orang hanya terfokus pada pelecehan berbentuk fisik. Padahal, pelecehan verbal juga sangat sering terjadi. Hanya saja, karena dianggap 'tidak terlihat', sebagian orang merasa bahwa hal tersebut bukan pelecehan.
Pelecehan verbal termasuk ke dalam pelecehan non fisik. Adapun pelecehan seksual non fisik meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari catcalling, menggoda, komentar, candaan, kerlingan, hingga tatapan bernuansa seksual yang bisa membuat korban menjadi tidak nyaman dan trauma.
Mirisnya, berbagai bentuk pelecehan seksual non fisik tersebut sering kali jarang disadari sebagai bentuk pelecehan. Perilaku ini sering dinormalisasi karena dianggap sebagai bentuk 'pujian' atau keakraban. Padahal, korban bisa saja merasa tidak nyaman, ketakutan, bahkan hingga trauma dan menorehkan luka secara psikis.
Pelecehan verbal yang jarang disadari ini bisa membuat korban mempertanyakan apa yang terjadi pada dirinya, seperti "apakah aku benar-benar mengalami pelecehan, atau aku hanya bertindak berlebihan?".
Dilansir dari Very Well Mind, berikut adalah beberapa tanda jika seseorang mengalami pelecehan verbal:
- Takut pada pelaku pelecehan.
- Merasa tidak bisa menceritakan hal-hal tentang dirinya kepada orang lain karena takut diejek.
- Merasa terancam.
- Merasa terus-menerus direndahkan soal penampilan, cara berpikir, tindakan, pakaian, atau cara bicara.
- Merasa rendah diri atau malu tentang diri sendiri.
Pelecehan verbal juga dapat digunakan untuk melecehkan orang dengan mempermalukan, menghina, mengkritik, atau merendahkan korban menggunakan kata-kata. Ini sering digunakan sebagai cara untuk mengintimidasi atau menindas orang dalam berbagai situasi, termasuk dalam hubungan dan tempat kerja.
Pelecehan Non Fisik Diatur dalam UU TPKS
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tharakorn |
Dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang resmi disahkan pada April 2022 lalu, pelaku pelecehan seksual non fisik bisa dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, berikut bunyi pasalnya:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/markgoddard
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tharakorn