Malaysia Jadikan Aksi Menguntit sebagai Tindak Kriminal dengan Ancaman Pidana!
Sebelumnya, Malaysia merupakan salah satu negara yang memiliki peraturan cukup lemah di dalam kasus mengenai penguntitan yang tidak melibatkan kekerasan fisik. Padahal, tindakan ini berpotensi untuk berkembang menjadi tragedi yang lebih berbahaya baik bagi keselamatan korban maupun kondisi mentalnya.
Beruntung, dilansir dari Vice, pada bulan Oktober 2022 lalu, aturan mengenai penguntitan akhirnya melalui beberapa amandemen sehingga laporan mengenai kasus stalking bisa ditanggapi dengan lebih serius oleh pihak berwenang.
Aksi menguntit menjadi tindakan kejahatan serius di Malaysia. Bagi pelaku, bisa dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara!
Contoh Tragedi yang Timbul Akibat Kasus Penguntitan
Ilustrasi penguntitan/Foto: Pexels/Noelle Otto/ Foto: Dewi Maharani Astutik |
Pengesahan dari undang-undang anti-penguntitan ini sendiri dilakukan di tengah-tengah meningkatnya kecemasan publik di Malaysia akibat rendahnya penjagaan terhadap target dari tindakan penguntitan yang berujung pada naiknya angka kekerasan terhadap perempuan.
Tahun lalu, seorang perempuan 31 tahun ditikam hingga tewas di kota Ipoh oleh kekasihnya di depan anak-anaknya yang masih kecil. Sebelum kematiannya, ia telah berulang kali melaporkan tindakan pria yang menerobos masuk ke rumahnya dan mengganggunya itu kepada polisi.
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang |
Namun, pihak berwenang hanya menahan pria itu sekali dengan tuduhan penerobosan dan pria itu kembali berkeliaran di tempat tinggal perempuan itu setelah dirinya dibebaskan. Sementara itu, pada tahun 2021, seorang pria melepaskan satu tembakan fatal terhadap mantan istrinya sebelum bunuh diri di sebuah firma hukum di Kuala Lumpur. Hal itu dilakukannya setelah adu argumen di kantor korban.
Mirip dengan kasus yang sebelumnya, perempuan ini juga membuat laporan ke kepolisian mengenai tindakan pelaku, meskipun tidak jelas apakah polisi melakukan penanganan terhadap laporannya atau tidak.
Perjuangan Sebelum Undang-Undang Disahkan
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/tomazl |
Setelah bertahun-tahun berkampanye bersama grup advokat, akhirnya stalking dianggap sebagai sebuah tindakan kriminal di Malaysia. Undang-undang ini sendiri telah disahkan sejak pertengahan bulan Oktober 2022 lalu.
Pada akhirnya, majelis rendah di parlemen Malaysia memutuskan bahwa tindakan pelecehan tidak melulu harus berupa serangan fisik, melainkan juga tindakan berulang yang berpotensi membuat korban merasa tidak nyaman dan aman, yakni meliputi tindakan mengikuti, berkeliaran di sekitar tempat tinggal, hingga mencoba berkomunikasi ataupun memberikan barang tanpa persetujuan korbannya tersebut.
Seiring dengan amandemen hukum pidana di negeri Jiran ini, tindakan-tindakan di atas akan dianggap sebagai bentuk kriminalitas dengan hukuman yang bisa meliputi tiga tahun penjara, denda, atau gabungan dari kedua jenis hukuman tersebut.
Sebagai salah satu aktivis yang ikut terlibat dalam pembuatan undang-undang anti-penguntitan, Women's Aid Organisation, lembaga swadaya masyarakat di negeri Jiran yang menangani kekerasan terhadap perempuan menyatakan bahwa perjuangan untuk mewujudkan undang-undang ini telah dimulai sejak tahun 2014.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi penguntitan/Foto: Pexels/Noelle Otto/ Foto: Dewi Maharani Astutik
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/tomazl