Masih Ingat Novia Widyasari? Hukuman Bripda Randy Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi Paksa

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 15 Jul 2022 11:45 WIB
Masih Ingat Novia Widyasari? Hukuman Bripda Randy Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara atas Kasus Aborsi Paksa
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim

Beauties, masih ingatkah kamu dengan kasus Novia Widyasari? Namanya sempat menggemparkan masyarakat Indonesia pada Desember 2021 lalu. Novia Widyasari mengalami kasus kekerasan dalam pacaran hingga membuatnya memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan menenggak racun di sebelah makam ayahnya. Sang kekasih, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, menjadi terdakwa kasus pemaksaan aborsi.

Kabar terbaru, hukuman Bripda Randy ditambah jadi 5 tahun penjara. Dilansir dari detikJatim, Jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (22) kompak mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim PN Mojokerto. Pada tahap banding, majelis hakim memperberat hukuman bagi anggota polisi nonaktif itu menjadi 5 tahun penjara.

sidang bripda randyBripda Randy Bagus/ Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom

"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan itu' sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun," isi putusan banding yang dikutip detikJatim.

Sebelumnya Hanya Divonis 2 Tahun Penjara Karena Dinilai Sopan

Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands pressed against a glass window. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the 'woman' is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.Ilustrasi korban kekerasan seksual/ Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm

Sebelumnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang telah dipecat dari Polri hanya divonis 2 tahun penjara. Vonis yang diterimanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 3,5 tahun penjara. Keringanan ini diberikan karena menurut Hakim, Randy bersikap sopan selama proses dan belum pernah dihukum.

Tak hanya itu, di persidangan yang diselenggarakan pada bulan April lalu, Bripda Randy sempat mengaku tak bersalah dan memohon agar dirinya divonis bebas oleh majelis hakim PN Mojokerto. Dalam pembelaannya, Bripda Randy mengaku tidak pernah memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan, ia juga mengaku tidak tahu bahwa Novia hamil dan berujar bahwa Novia selalu menghindar ketika diminta periksa ke dokter.

Seperti diketahui, nama Novia Widyasari menjadi sorotan publik usai viral di media sosial. Ia ditemukan tewas di samping makam sang ayah usai menenggak racun pada Desember 2021 lalu. Diduga, ia depresi karena menjadi korban pemerkosaan oleh sang kekasih, Bripda Randy Bagus. Ia juga dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh sang pacar.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE