
Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Zoya Amirin Katakan 'Keuntungan Positif' di Balik Kebijakan Ini

Beberapa waktu lalu, Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hal yang cukup mengejutkan terkait pernikahan. Ia mengungkapkan jika kini, pasangan suami-istri yang melangsungkan pernikahan siri bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga atau KK.
Seperti yang kita tahu, selama ini pernikahan siri memang tidak memiliki banyak dokumen penguat yang membuktikan telah adanya pernikahan. Sehingga banyak kasus angka kelahiran yang tidak tercatat hukum dan banyak pihak dirugikan.
![]() |
Melihat hal ini, Zudan mengatakan jika seluruh penduduk Indonesia kini wajib terdata dalam Kartu Keluarga.Â
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," ujar Zudan selaku Kemendagri, seperti yang dikutip dari detikcom, Rabu (20/10).
Ia pun kembali menambahkan jika Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat jika telah adanya pernikahan yang dilangsungkan.
"Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," tambahnya.
Pandangan Psikolog Terkait Nikah Siri Masuk Kartu Keluarga
![]() |
Melihat kebijakan tersebut, Zoya Amirin selaku psikolog justru melihat intensi baik dari apa yang dilakukan oleh Pemerintah.Â
"Saya bisa melihat intensi baik dari kemungkinan Pemerintah mengizinkan hal seperti ini," kata Zoya Amirin saat dihubungi tim Beautynesia.id, Senin (18/10).
Ia pun menjelaskan mengapa kebijakan tersebut dinilai baik. Ternyata hal ini kembali pada banyaknya manfaat baik yang akan dirasakan oleh mereka pelaku pernikahan siri setelah datanya tercatat negara.
"Menurut saya, ketika nikah siri diizinkan bikin kartu keluarga, setidak-tidaknya ada pengakuan Pemerintah dari bentuk nikah secara Islam ini. Nikah siri tadinya tidak mendapat pengakuan hukum, termasuk dengan anak-anak yang dilahirkan. Nah, negara ini kan penuh dengan birokrasi, justru saya melihatnya jika dapat kartu keluarga, hal ini akan banyak memudahkan mereka," jelasnya.
![]() |
Zoya Amirin pun kembali menambahkan terkait kasus yang marak terjadi. Dimana banyak dari mereka yang merupakan anak dari pernikahan siri mendapat banyak kesulitan. Sehingga dengan adanya nikah siri tercatat di KK ini banyak kemudahan yang bisa mereka dapatkan.
"Ketika mereka menggunakan BPJS, saat akan melahirkan misalnya. Kan perlu kartu keluarga nama ayah dan ibu, di situ kemungkinan terlahir di luar pernikahan (hukum). Dengan adanya ini, mereka lebih diakui dengan adanya fotocopy kartu keluarga si ibu yang hamil. Sehingga anak dari pernikahan sirinya bisa lebih mudah menggunakan bpjs kesehatan. Termasuk juga bisa membuat akte kelahiran dengan lebih lancar dibandingkan mereka yang nggak punya akte," ungkap Zoya.
Di akhir perbincangan, perempuan yang aktif sebagai psikolog dewasa ini mengungkapkan, dengan adanya catatan hukum ini, mereka yang melakukan pernikahan siri tidak bisa lagi menyepelekannya. Karena tentu saja, ada catatan hukum yang jelas.
"Saya melihatnya, mereka baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam pernikahan siri jadi tidak bisa sesederhana itu mengecilkan arti pernikahan ini sendiri. Karena bagaimana pun juga, jadinya tercatat kan pernikahan ini," tutupnya.
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!