Remaja Perempuan di Inggris Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Secara Virtual di Metaverse

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 05 Jan 2024 17:00 WIB
Remaja Perempuan di Inggris Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Secara Virtual di Metaverse
Remaja Perempuan di Inggris Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Secara Virtual di Metaverse/Foto: Unsplash/Danie Franco

Seorang remaja perempuan berusia di bawah 16 tahun di Inggris dilaporkan menjadi korban pemerkosaan secara virtual di Metaverse. Polisi kini sedang menyelidiki kasus pemerkosaan pertama di Metaverse tersebut.

Dilansir dari Daily Mail, korban yang memakai headset tidak mengalami luka secara fisik. Namun, petugas mengatakan perempuan tersebut mengalami trauma psikologis dan emosional yang sama seperti seseorang yang diperkosa di dunia nyata karena pengalaman VR (virtual reality).

Kasus ini disebut sebagai yang pertama di Inggris terkait pelanggaran seksual virtual yang diselidiki oleh polisi.

Pelaku adalah Pria Dewasa

Pelecehan seksual adalah ciri-ciri perundungan di kantor

Ilustrasi/Foto: Pexels/Andrea Piacquadio

Headset realitas virtual menjadi hadiah populer pada akhir tahun lalu. National Society for the Prevention of Cruelty to Children  (NSPCC) memperkirakan bahwa 15 persen anak-anak berusia antara lima dan sepuluh tahun telah menggunakan satu headset dan enam persen menggunakannya setiap hari.

Dipimpin oleh salah satu pendiri Facebook Mark Zuckerberg, perusahaan teknologi telah mempertaruhkan miliaran poundsterling untuk menarik masyarakat menuju dunia virtual 'Metaverse', menjual kesempatan untuk menjalani kehidupan fantasi yang digital.

Remaja perempuan itu dilaporka  tengah berada di 'ruangan' online bersama sejumlah pengguna lainnya ketika terjadi penyerangan virtual yang dilakukan oleh beberapa pria dewasa.

Para pemimpin kepolisian kini menyerukan undang-undang untuk mengatasi gelombang pelanggaran seksual di 'dunia' tersebut, dan mengatakan bahwa taktik petugas harus berevolusi untuk menghentikan orang-orang jahat yang menggunakan teknologi baru untuk mengeksploitasi anak-anak.

Diperlukan UU untuk Melindungi Pengguna di Dunia Virtual

Jalan-jalan ke mana saja menggunakan virtual reality

Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Mikhail Nilov

Kasus ini telah menimbulkan pertanyaan tentang apakah polisi harus melakukan tindak pidana dan apakah penyerangan tersebut harus dituntut berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.

Namun impinan NSPCC, Ian Critchley, memperingatkan, "metaverse menciptakan pintu gerbang bagi predator untuk melakukan kejahatan mengerikan terhadap anak-anak."

Seorang perwira senior yang mengetahui kasus ini mengatakan, "Anak ini mengalami trauma psikologis yang mirip dengan seseorang yang diperkosa secara fisik. Terdapat dampak emosional dan psikologis pada korban yang memiliki dampak jangka panjang dibandingkan cedera fisik apa pun. Hal ini menimbulkan sejumlah tantangan bagi penegakan hukum mengingat undang-undang yang ada saat ini tidak dirancang untuk hal ini."

Ketua Asosiasi Polisi dan Komisaris Kejahatan Donna Jones mengatakan kepada Daily Mail bahwa perempuan dan anak-anak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih besar.

"Kita perlu memperbarui undang-undang kita karena mereka belum bisa mengimbangi risiko bahaya yang berkembang dari kecerdasan buatan dan pelanggaran terhadap hukum platform seperti Metaverse," ujarnya.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan undang-undang untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari bahaya di lingkungan virtual ini," lanjutnya.

Seorang petugas polisi senior mengatakan bahwa pelanggaran seksual di metaverse sekarang 'merajalela'. Namun sejauh ini belum ada penuntutan di Inggris atas pelanggaran tersebut, meskipun polisi telah menerima laporan potensi pelanggaran lainnya.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE