BILLBOARD
970x250

Tanggapan Warganet yang Menolak Disahkannya UU TPKS, Kental Akan Budaya Patriarki

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 18 Apr 2022 11:45 WIB
Tanggapan Warganet yang Menolak Disahkannya UU TPKS, Kental Akan Budaya Patriarki

Ada angin segar dan harapan baru bagi masyarakat Indonesia perihal melawan kekerasan seksual yang marak terjadi. Ya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (12/4).

Disahkannya UU TPKS membawa harapan bagi masyarakat Indonesia untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi ruang untuk segala jenis kekerasan seksual di Tanah Air. Banyak kalangan yang menyambut positif UU TPKS untuk melindungi dan memperjuangkan keadilan bagi para korban dan penyintas.

Namun di sisi lain, kehadiran UU TPKS masih diragukan dan ditolak oleh sebagian masyarakat. Ada anggapan bahwa UU TPKS melegalkan zina dan penyimpangan seksual serta tidak memasukkan norma kesusilaan. Bahkan, ada warganet yang berkomentar bahwa UU TPKS hanya akan membuat perempuan 'melawan' pria, dan komentar-komentar yang kental akan kultur patriarki lainnya.

PKS Jadi Satu-satunya Fraksi yang Menolak Disahkannya RUU TPKS

Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TPKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).Rapat paripurna DPR pengesahan RUU TPKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022)./ Foto: Firda/detikcom

Sebelum disahkan jadi UUTPKS, RUU TPKS disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada Selasa (18/1) lalu. Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR hanya diberikan oleh delapan fraksi. Dari delapan fraksi tersebut, fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR RI. Fraksi PKS menilai RUU TPKS belum komprehensif.

"Melainkan RUU TPKS ingin memasukkan secara komprehensif seluruh tindakan kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata juru bicara dari Fraksi PKS DPR, Kurniasih Mufidayati, dikutip dari detikNews.

Lalu pada rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/4) lalu, Fraksi PKS menolak RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP," kata anggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, dilansir dari detikNews.

"Dan/atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," imbuhnya.

Tanggapan Warganet yang Menolak RUU TPKS

Alasan korban kekerasan seksual enggan untuk melapor/Foto: Pexels.com/Nataliya VaitkevichIlustrasi korban kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Meski disambut sukacita oleh banyak masyarakat, ada warganet yang menolak kehadiran UU TPKS sebagai payung hukum yang sah dalam melawan kekerasan seksual serta melindungi korban dan penyintas. 

Salah satu komentar warganet yang menolak UU TPKS yang menjadi ramai di media sosial Twitter berbunyi seperti berikut:

"UU TPKS itu akan mengarahkan perempuan jadi durhaka sama suami, gugatan cerai sudah di dominasi perempuan. Jangan salahkan laki kalo maunya cuma pacaran nanti, biaya nikah mahal, jatah tergantung mood perempuan. Makin banyak perempuan yang jadi properti umum," tulis akun @stafsuscolonial.

Lalu, ada pula komentar lain dari warganet melalui akun Twitter @pordylr yang menulis, "Miris.. Bersiaplah akan ada banyak suami yg berzina dikarenakan suami ga bisa lagi nyuruh istri "ngasih jatah"...gara2 RUU TPKS. Bersiaplah akan ada banyak anak yg menjadi broken home dikarenakan ortunya bercerai gara2 ayahnya selingkuh gara2 ga bisa lagi nyuruh istri ngasih jatah."

Kedua komentar tersebut sontak menuai kecaman dari warganet lainnya. Banyak yang berkomentar bahwa anggapan tersebut berlandaskan budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat.

Padahal, esensi utama dari UU TPKS ini adalah untuk menjadi payung hukum dalam memberantas kekerasan seksual dan melindungi korban serta penyintas. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada awal Januari 2022 lalu bahkan mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE