Viral di Medsos, Ini Sederet Fakta Sopir Blue Bird Catcalling Perempuan WN Rusia

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 10 Nov 2022 17:00 WIB
Viral di medsos, sopir taksi Blue Bird lakukan catcalling ke bule Rusia/Foto: Getty Images/CareyHope

Viral di media sosial seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia diduga alami catcalling dari sopir taksi Blue Bird di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Dari video yang beredar, terlihat perempuan tersebut sedang berjalan kaki di sebuah trotoar pada malam hari. 

Ia kemudian mendapatkan pelecehan secara verbal, yaitu catcallingdari sopir taksi Blue Bird. Terdengar si pengemudi meneriakkan beberapa kalimat tidak senonoh dan diikuti tawa secara berulang.

"Very nice, Babe," ucap sopir taksi tersebut sambil tertawa.

Video yang berdurasi kurang dari 1 menit itu dibagikan ulang oleh sebuah akun bercentang biru di Twitter dan langsung menjadi viral. Kolom komentar pun langsung dipadati warganet yang mengutuk aksi sopir taksi Blue Bird tersebut.

Blue Bird Minta Maaf

Ilustrasi/ Foto: Dok.detikcom

Usai video tersebut viral, Chief Operation Service PT Blue Bird Tbk Agus Sulistiyono menyampaikan permohonan maaf.

"Menanggapi video yang beredar mengenai dugaan tindakan tidak berkenan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengemudi, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan baik untuk seorang pejalan kaki yang diduga mendapat perlakuan kurang menyenangkan maupun masyarakat Indonesia secara umum," kata Agus pada keterangan tertulis, Selasa (8/11), dilansir dari detikFinance.

Agus menyampaikan, investigasi akan terus pihaknya lakukan lebih lanjut. Ia juga memastikan kejadian tersebut akan Blue Bird usut secara tuntas.

Blue Bird Berikan Teguran Keras Sopir Taksi Catcalling Perempuan Rusia

Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

Menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual di ruang publik yang dilakukan sopir taksi Blue Bird terhadap perempuan Rusia, Blue Bird pun memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan.

Direktur Utama Blue Bird Sigit Djokosoetono mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal selama 2 hari terakhir. Blue Bird mengidentifikasi sopir tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

"Serta telah secara adil memberikan teguran dan sanksi tegas atas sikap oknum pengemudi kami terkait kejadian tersebut," ujar Sigit dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (9/11).

"Blue Bird lahir dan didirikan oleh seorang ibu sehingga kami memiliki nilai yang kuat untuk menjunjung tinggi norma dan perilaku dalam menghormati kaum perempuan. Kami akan terus senantiasa mengingatkan ke pengemudi dan seluruh keluarga besar Blue Bird untuk selalu menjadi pembawa rasa aman dalam setiap kilometer yang ditempuh, baik untuk pengguna maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," paparnya.

Pihak Kepolisian Kantongi Identitas Sopir Blue Bird yang Lecehkan WN Rusia

stop" isolated" title="Ilustrasi korban pelecehan seksual" />Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu

Pihak kepolisian telah mengantongi identitas sopir taksi Blue Bird pelaku catcalling perempuan berkewarganegaraan Rusia. Sopir taksi Blue Bird berinisial FN itu juga telah dimintai keterangan.

"Saya sudah ketemu sama sang sopir, tak tanya apakah ada masalah sebelumnya, nggak ada. (Ditanya) apakah dia (korban) naik taksi atau gimana, nggak ada," ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Suparmin saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11), dilansir dari detikNews.

Dia belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan pelecehan verbal tersebut. Suparmin menuturkan kasus akan ditangani oleh Polres Jaksel.

Pelaku Catcalling Bisa Dipidana hingga 9 Bulan Penjara

Ilustrasi catcalling/ Foto: Getty Images/tomazl

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat menjerat pelaku catcalling, sebab termasuk pelecehan seksual non fisik dan bisa dipidana hingga 9 bulan penjara. Pelecehan seksual non fisik sendiri meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU TPKS, berikut bunyi pasalnya:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

***'

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...