Penyanyi 'I Believe I Can Fly' R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Nadya Quamila | Beautynesia
Kamis, 30 Jun 2022 10:00 WIB
Penyanyi 'I Believe I Can Fly' R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Atas Pelecehan Seksual/Foto: Getty Images/Pool

Pelantun lagu hits 'I Believe I Can Fly' R. Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi, hingga perdagangan seks. Pengadilan distrik AS di New York menjatuhkan hukuman tersebut pada Rabu (29/6) waktu setempat.

Dilansir dari CNN Indonesia, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum penyanyi R&B itu setidaknya 25 tahun. Sementara pengacaranya meminta keringanan hukuman kurang dari 10 tahun. Menurutnya hukuman yang diminta jaksa sama seperti hukuman seumur hidup.

Saat hakim membacakan hukumannya, R. Kelly tampak tidak bereaksi. Sementara itu para korban menyatakan kelegaan yang mendalam begitu mendengar keputusan tersebut.

Tahun lalu, setelah persidangan selama 6 minggu yang mencakup kesaksian dari 45 saksi di ruang sidang Brooklyn, juri memutuskan R. Kelly bersalah atas pemerasan dan pelanggaran undang-undang anti-perdagangan seks yang dikenal sebagai Undang-Undang Mann.

Pada saat itu, Asisten Jaksa AS Elizabeth Geddes mengatakan bahwa pria yang memiliki nama asli Robert Sylvester Kelly menjadi dalang dari skema eksploitasi anak perempuan dan pria, sebagaimana dikutip dari People.

Sebelum R. Kelly dijatuhi hukuman, sekelompok penyintas yang bersaksi selama persidangannya, diberi kesempatan untuk membaca pernyataan dampak korban.

"Anda menggunakan ketenaran dan kekuatan Anda untuk melatih anak perempuan dan pria di bawah umur untuk kepuasan seksual Anda sendiri," katanya sambil menatap Kelly, dilansir People dari New York Times. "Kami bukan lagi individu yang dimangsa seperti dulu."

NEW YORK, NY - SEPTEMBER 25:  R. Kelly performs at Barclays Center on September 25, 2015 in the Brooklyn, New York City.  (Photo by Taylor Hill/FilmMagic)NEW YORK, NY - SEPTEMBER 25: R. Kelly performs at Barclays Center on September 25, 2015 in the Brooklyn, New York City. (Photo by Taylor Hill/FilmMagic)/ Foto: FilmMagic/Taylor Hill

Hakim Pengadilan Distrik AS Ann M. Donnelly, yang memimpin persidangan federal di Brooklyn, mengatakan di pengadilan bahwa ada "beberapa kejahatan yang lebih serius" daripada yang dilakukan Kelly, dan bahwa dia telah memanipulasi perempuan.

"Anda mengajari mereka bahwa cinta adalah perbudakan dan kekerasan," kata hakim, dikutip dari New York Times.

"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol. Anda memiliki sistem yang memikat orang-orang muda ke orbit Anda - dan kemudian Anda mengambil alih hidup mereka," kata Hakim Donnelly.

CHICAGO, IL -  SEPTEMBER 17:  Singer R. Kelly appears standing beside his attorney, Steven Greenberg during a hearing at the Leighton Criminal Courthouse on September 17, 2019 in Chicago, Illinois.  Kelly is facing multiple sexual assault charges and is being held without bail.   (Photo by Antonio Perez - Pool via Getty Images)R Kelly/ Foto: Getty Images/Pool

R. Kelly adalah salah satu musisi Amerika paling sukses di tahun 1990-an dan 2000-an karena lagu-lagu hits seperti "I Believe I Can Fly" dan "Ignition (Remix)". Namun, R. Kelly kemudian menjadi predator seksual dan memanfaatkan ketenarannya untuk memenuhi keinginannya.

Tudingan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sendiri telah menerpa R. Kelly sejak tahun 1996 silam. Setelahnya, tak sedikit tudingan serupa bermunculan ke permukaan, mulai dari R. Kelly menjalin hubungan dengan anak di bawah umur hingga kasus pornografi anak.

Dikutip dari People, dalam dakwaan setelah penangkapannya pada 2019, jaksa menuduh Kelly dan timnya - termasuk manajer, pengawal dan asisten - "bepergian ke seluruh Amerika Serikat dan luar negeri untuk tampil di tempat konser ... dan merekrut perempuan dan remaja perempuan untuk terlibat dalam aktivitas seksual ilegal dengan Kelly" sejak tahun 1999.

Menurut dakwaan, pelantun R Kelly itu diduga mengharuskan korbannya untuk mengikuti "berbagai aturan" di mana mereka "tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka tanpa izin, termasuk makan atau ke kamar mandi" hingga "tidak diizinkan untuk melihat pria lain".

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE