Viral di Medsos WNI Jemaah Umrah Divonis 2 Tahun Penjara, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baru-baru ini heboh kabar dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Tanah Suci Mekkah. Seorang jemaah asal Indonesia berinisial MS dituding melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
MS telah menjalani sidang putusan atas kasus pelecehan seksual tersebut. MS divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50.000 riyal atau setara dengan Rp200 juta.
Keluarga Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/markgoddard |
Pihak keluarga MS memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut yang kemudian menjadi viral di Twitter. Akun @iniakuhelmpink membantah bahwa MS telah melakukan pelecehan seksual.
"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yang dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah, mungkin ini tidak penting untuk orang-orang di Media tapi demi menjaga nama baik keluarga kami," tulisnya, Sabtu (21/1).
Kejadian tersebut terjadi pada 10 November 2022 lalu. Menurut penuturan akun @iniakuhelmpink, saat itu, MS bersama ibu, kakak, dan neneknya sedang melakukan tawaf. Karena ramai, MS meminta sang ibu untuk menunggu di luar area Kabah. Ketika MS hampir memegang sudut Kabah, tiba-tiba ada ada yang menarik pakaian ihramnya. Karena takut pakaiannya melorot, ia pun menariknya dari belakang ke depan.
"Pas keluar dari kumpulan jemaah, Muhammad Said langsung ditarik 2 polisi dan Askar di situ, terus dibawa ke kantor polisi dimintai keterangan dalam keadaan Muhammad Said kebingungan salahnya apa, menelfonlah Muhammad said ke keluarganya tapi HPnya diambil sama polisi tsb, dihapus semua foto² dan semua biodata Muhammad Said," cuit akun tersebut.
Polisi kemudian mengatakan ada jemaah perempuan asal Lebanon yang melapor bahwa MS telah melakukan pelecehan terhadapnya.
"Kata polisinya ada wanita jemaah asal Lebanon yg melapor Muhammad Said memegang Payudara si wanita Lebanon ini pada saat di depan Ka'bah, Muhammad said dimintai keterangan pada saat di kantor polisi tidak berkutik sedikitpun karena beliau tidak paham bahasa Arab sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada di situ," lanjutnya.
Indonesia Protes Tak Diberitahu Sidang WNI Dituduh Lakukan Pelecehan saat Umrah
Viral di Medsos WNI Jemaah Umrah Divonis 2 Tahun Penjara, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Pihak keluarga menuturkan ada kejanggalan dalam kasus MS. Akun @iniakuhelmpink juga menuturkan bahwa MSÂ dipaksa oleh polisi untuk mengakui telah melakukan pelecehan.
"Dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan. Dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu walaupun dipaksa sama polisi di sana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu," lanjutnya.
Kini MS tengah ditahan di Madinah, Arab Saudi terkait kasus tersebut. Kasus MS kini tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Hanya saja, MS disebut sulit untuk dilepas lantaran dia telah mengakui perbuatannya.
"Sudah ditangani langsung oleh KBRI kita di sana untuk mendampingi. Namun karena ada pengakuan jadi mungkin agak susah untuk jemaah umrah lepas. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail, dilansir dari detikSulsel.
Indonesia Protes Tak Diberitahu Sidang WNI Dituduh Lakukan Pelecehan saat Umrah
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991 |
Indonesia memprotes Arab Saudi karena tidak memberi tahu soal sidang jemaah asal Indonesia, MS, yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap jemaan perempuan asal Lebanon.Â
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha, dikutip dari detikNews.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mangkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tuturnya.
Judha Nugraha mengatakan MS ditangkap pihak keamanan di Mekkah saat umrah. WNI tersebut dituduh melakukan pelecehan seksual.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," kata Judha.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/markgoddard
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991