
Bikin Geram! Guru Cabuli 8 Siswi SD di Kediri Namun Kasusnya Malah Berakhir Damai

Kasus pencabulan terjadi lagi di instansi pendidikan. Kali ini, seorang guru SDÂ di Kota Kediri berinisial IM (57) mencabuli 8 siswinya. Namun yang bikin geram, kasus ini berakhir damai.
Guru tersebut sebenarnya telah ditarik dan diperiksa Inspektorat. Orangtua korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri. Namun, kasus tersebut berakhir damai antara pelaku dan korban. Orangtua korban sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses hukum dan meminta guru tersebut dipindah.
Modus Pencabulan dengan Memanggil Siswa ke Kelas
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto, modus pelaku saat melancarkan aksinya yakni dengan memanggil siswa ke kelas, sebagaimana dilansir dari detikJatim.
Saat di dalam kelas inilah pelaku melakukan pencabulan. Aksi terduga pelaku terbongkar setelah korban terakhir berteriak.
"Sebenarnya pelaku ini merupakan guru yang baik, dan banyak siswa yang dekat dan hormat atau dekat dengan siswanya. Namun entah kenapa ia tega melakukan perbuatan tersebut. Kepada saya ia mengaku 8 siswa," terang Siswanto, dilansir dari detikJatim.
Alasan Kasus Berakhir Damai
![]() |
Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, para orangtua korban pun melaporkan kasus itu ke Dinas Pendidikan KotaKediri. Oknum guru tersebut sebenarnya juga sudah diperiksa inspektorat. Namun, kasus itu berakhir damai antara pelaku dan korban.
Siswanto memaparkan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh orangtua korban. Mereka sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses hukum dengan alasan masa depan anak. Keluarga korban meminta oknum guru tersebut dipindah. Pelaku sendiri 3 tahun lagi diketahui akan menghadapi masa pensiun.
"Setelah kejadian itu keluarga saya panggil, keluarga datang di sini, salah satu permintaannya guru itu harus dipindah, ya saya turuti. Sudah saya pindah dan keluarga tidak ingin meneruskan ke ranah hukum dengan alasan masa depan anak," jelas Siswanto, Selasa (19/7), dilansir dari detikJatim.
Sementara itu, dari pihak kepolisian sendiri mengaku hingga kini belum menerima aduan dari korban maupun keluarga. Meskipun begitu, Kapolres Kediri sedang menyelidiki kabar pencabulan tersebut.
Meski Tidak Dilaporkan, Pelecehan Terhadap Anak Harus Ditindak
![]() |
Kasus serupa juga pernah terjadi baru-baru ini. Masih ingatkah Beauties soal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Gresik beberapa waktu lalu? Di mana pihak keluarga korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Polisi pun sempat tidak memproses lebih lanjut perbuatan pelecehan seksual itu.
Meskipun tidak dilaporkan, pelecehan terhadap anak harus ditindak. Berdasarkan Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan seksual terhadap anak dan disabilitas harus segera ditangani meski tidak ada laporan yang masuk ke pihak berwajib.
Hal itu sebagaimana disebutkan di Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS yang berbunyi seperti di bawah ini, dikutip dari detikcom:
(1) Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban Penyandang Disabilitas atau Anak.
Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak juga diatur dalam UU TPKS.
![]() |
Aktivis yang peduli pada isu perempuan dan anak, KalisMardiasih juga menyorot kasus tersebut. Menurutnya, kasus pencabulan terhadap 8 siswi SD tersebut termasuk ke dalam delik biasa, bukan delik aduan.
"Pencabulan kepada 8 anak SD pakai UU Perlindungan Anak masuk ke delik biasa, bukan delik aduan. Harusnya bisa langsung diproses penyidik tanpa adanya aduan atau persetujuan pihak korban, saking luar biasanya kejahatan terhadap anak," tulisnya di akun Instagramnya, @kalis.mardiasih. Beautynesia telah meminta izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.
Delik biasa adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik walau tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Singkatnya, tanpa adanya laporan atau pengaduan, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. Sementara delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Kalis juga menegaskan agar pelaku kasus tersebut dijerat dengan UU TPKS.
"Perkuat dengan UU TPKS!!!!! Enak aja berakhir damai!! Ayo Pak Polisi di Kediri, proses, Pak!!" tulisnya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!