Cegah Pelecehan Seksual, TransJakarta Kembali Operasikan Bus Pink Khusus Perempuan!

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 02 Aug 2022 17:00 WIB
Cegah Pelecehan Seksual, TransJakarta Kembali Operasikan Bus Pink Khusus Perempuan!

Pelecehan seksual di transportasi publik kian marak terjadi. Meskipun siapa saja bisa menjadi korban, namun tak bisa dipungkiri fakta bahwa kaum perempuan lah yang sering kali menjadi korban. Melihat hal tersebut, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali mengoperasikan bus pink yang khusus digunakan untuk penumpang perempuan. Bus pink tersebut sudah beroperasi sejak Senin (25/7) lalu.

Pengoperasian bus pink ini merupakan bentuk komitmen TransJakarta untuk menghadirkan layanan yang aman dan nyaman, khususnya bagi penumpang perempuan.

"Kenyamanan pelanggan prioritas utama kami. Pelayanan bus pink ini merupakan salah satu upaya TransJakarta ikut menangani masalah pelecehan dalam transportasi publik," kata Anang, Minggu (25/7), dikutip dari detikNews.

PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali mengoperasikan bus pink. Bus ini dikhususkan untuk penumpang wanita.PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) kembali mengoperasikan bus pink. Bus ini dikhususkan untuk penumpang perempuan./ Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Bus pink khusus perempuan ini melayani rute Pasar Baru-Kalideres (Koridor 3). Bus pink ini akan beroperasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB. TransJ tetap memasang tarif reguler untuk bus pink ini yaitu sebesar Rp 3.500. Rencananya, TransJakarta akan menambah bus pink secara bertahap.

"Akan ada petugas layanan bus (PLB) yang mendampingi. Baik pengemudi dan PLB yang bertugas semuanya perempuan," ucapnya.

Dikutip dari laman resmi TransJakarta, bus khusus perempuan berwarna pink ini pertama kali dioperasikan pada April 2016 lalu dalam rangka memperingati Hari Kartini. 

Fenomena Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

Pelecehan seksual di transportasi publik layaknya fenomena gunung es, di mana kasus yang terjadi lebih tinggi daripada yang dilaporkan. Penegakan hukum untuk menjerat pelaku pun dinilai belum memadai dan belum memihak korban.

Miris dan sangat disayangkan ketika rasa takut, cemas, tak aman, dan khawatir seakan jadi makanan perempuan sehari-hari ketika harus bepergian menggunakan transportasi publik. Tak hanya itu, terkadang orang sekitar yang menyaksikan aksi pelecehan tersebut tidak membantu, hanya diam, dan bersikap tidak ada yang terjadi. Atau ada pula pelaku yang malah 'playing victim' ketika korban berani melawan dan bersuara.

HELP, Teenager with help sign. girl holding a paper with the inscription. Homeless person with help sign. teenage girl in casual clothes holding sheet of paper. Girl holding sheet of paper with word HELP on grey wall backgroundIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991

Para pelaku pelecehan seksual di transportasi publik pun bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana, di antaranya pelecehan seksual non fisik dan fisik.

Dalam Pasal 5 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual non fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda paling banyak Rp10 juta. Pelecehan seksual non fisik sendiri kerap terjadi di ruang publik, termasuk di transportasi publik, misalnya seperti catcalling yang masih kerap terjadi. Pelecehan seksual non fisik sendiri meliputi pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Sementara itu untuk pelecehan fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU TPKS, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Beauties, jika kamu mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual di lingkungan TransJakarta, kamu dapat menghubungi Call Center Transjakarta di nomor 1500102 dan Twitter resmi Transjakarta @pt_transjakarta.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE