Tidak Hanya Secara Fisik, Bullying Juga Bisa Terjadi Melalui Dunia Maya dalam 5 Bentuk Tindakan Berikut!
Bullying atau perundungan adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada seseorang atau sekelompok orang lainnya yang tidak disukai dalam bentuk serangan fisik maupun verbal.
Awalnya, tindakan perundungan ini dilakukan secara langsung. Namun, seiring dengan berkembangnya zaman, banyak pihak yang mulai melakukan perundungan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital, termasuk internet.
Perundungan di dunia maya ini biasa dikenal juga dengan istilah cyberbullying. Dilansir dari Securly, inilah beberapa bentuk tindakan perundungan yang bisa terjadi melalui dunia maya!
Pengucilan
![]() Ilustrasi pengucilan/Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich |
Mungkin sudah banyak yang tahu bahwa mengucilkan seseorang dari lingkaran pertemanan merupakan salah satu bentuk tindakan bullying di dunia nyata. Namun, ternyata hal ini juga bisa dilakukan di dunia maya alias cyberbullying.
Salah satu bentuk tindakan yang mewujudkan perilaku perundungan di dunia maya adalah dengan sengaja tidak mengundang seseorang ke dalam sebuah grup percakapan pada aplikasi pertukaran pesan atau tidak membagikan informasi penting kepada orang itu.
Menyebarkan Informasi Pribadi
Perkembangan di dunia digital menimbulkan banyak dampak positif sekaligus negatif karena teknologi tidak hanya digunakan untuk tujuan baik, tetapi juga untuk tujuan yang merugikan orang lain.
![]() Doxing juga merupakan bentuk cyberbullying/Foto: Pexels/picjumbo.com |
Menyebarkan informasi pribadi tanpa seizin pemilik informasi alias doxing adalah salah satu bentuk tindakan merugikan yang makin marak terjadi di dunia maya. Hal ini dilakukan untuk tujuan merendahkan atau membuat seseorang malu.
Penguntitan
Seperti halnya pengucilan, penguntitan juga rawan terjadi di dunia maya. Tindakan ini juga biasa dikenal dengan istilah cyberstalking. Ini tergolong tindakan perundungan yang cukup serius di antara bentuk tindakan lainnya karena penguntitan di dunia maya juga bisa berbuntut ke penguntitan di dunia nyata.
Penguntitan sendiri termasuk dalam kategori perbuatan kriminal yang dapat membuat pelakunya menerima sanksi hukum seperti perintah penahanan, masa percobaan, hingga hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fraping
![]() Fraping/Foto: Pexels/Tobias Dziuba |
Istilah fraping ini berasal dari dua kata, yaitu Facebook dan raping. Istilah ini merujuk pada tindakan ketika seseorang menggunakan akun orang lain untuk menyebarkan informasi atau konten negatif.
Hal ini biasanya bertujuan untuk mempermalukan pemilik akun atau merusak reputasinya karena konten yang dibagikan biasanya berupa hal-hal jorok, konten dewasa, hingga komentar-komentar rasis atau menyerang golongan tertentu.
Masquerading
Masquerading adalah istilah untuk menyebut tindakan ketika seseorang membuat profil baru di media sosial maupun aplikasi sejenis dengan identitas palsu untuk mengelabui seseorang yang mereka ajak berinteraksi.
![]() Maraknya pembuatan profil palsu di media sosial/Foto: Pexels/Christina Morillo |
Interaksi yang dilakukan oleh akun atau profil palsu ini sendiri biasanya bertujuan untuk melancarkan tindakan perundungan yang meliputi memberikan ancaman, teror, hingga pelecehan kepada korban.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!



